UNTUK DINAS Menimbang. bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 15 Januari 2016 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Januari 2016 dan salinan Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Terdakwa berdasarkan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Brt., pada tanggal 20 Januari 2016 ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat Plh. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : W10.U2/9325/HK01/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 04 Januari 2016; Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang vyaktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut Undang Undang, maka dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang. bahwa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya yang pokoknya menyatakan keberatan atas amar Putusan Pengadilan ^Jakarta Barat Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN. Jkt. Brt., dan meminta fenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati; ^ Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seiuruh isi Memori Banding dari Penuntut Umum telah dianggap termaktub dalam putusan ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding, setelaln memenksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkufan, yang terdiri dan Berita Acara Sidang Pengadilan Tingkat Pertama. barang-barang bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, saiinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1537/Pid.Sus/2015/ PN.Jkt. Brt., tanggal 15 Desember 2015 . Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut: Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati alasan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding, maka menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding pada prinsipnya semua unsur-unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan kesatu, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar serta beralasan hukum serta memperhatikan hal-hal Hal. 9 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/PT.DKI