UNTUK DINAS
Menimbang. bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum

tertanggal 15 Januari 2016 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri

Jakarta Barat pada tanggal 15 Januari 2016 dan salinan Memori Banding
tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Terdakwa berdasarkan

Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor
1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt. Brt., pada tanggal 20 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Plh. Panitera Muda Pidana
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : W10.U2/9325/HK01/12/2015
tanggal 30 Desember 2015 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah

diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung mulai tanggal 04 Januari 2016;

Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah

diajukan dalam tenggang vyaktu dan menurut cara serta syarat-syarat
sebagaimana menurut Undang Undang, maka dengan demikian permintaan
banding tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang. bahwa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya yang
pokoknya menyatakan keberatan atas amar Putusan Pengadilan

^Jakarta Barat Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN. Jkt. Brt., dan meminta

fenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati;

^

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam

perkara ini, seiuruh isi Memori Banding dari Penuntut Umum telah dianggap
termaktub dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding, setelaln
memenksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkufan, yang terdiri

dan Berita Acara Sidang Pengadilan Tingkat Pertama. barang-barang bukti
dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, saiinan resmi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1537/Pid.Sus/2015/
PN.Jkt. Brt., tanggal 15 Desember 2015 . Memori Banding dari Penuntut
Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding
mencermati alasan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding, maka
menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding pada prinsipnya semua
unsur-unsur yang terkandung dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu

dakwaan kesatu, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama
dengan tepat dan benar serta beralasan hukum serta memperhatikan hal-hal
Hal. 9 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/PT.DKI

Select target paragraph3