UNTUK DINAS
Bahwa awalnya Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres

Metro Jakarta termasuk saksi Aksin Mudjajin, saksi Suyono, saksi
Leonardo Christopher CH, saksi Aksan melakukan penangkapan
terhadap sdr. Syahbudin dan Mohamad Saleh (berkas terpisah)
bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna JI. Lintas Km. 95 Desa
Mulyaguna, Kec. Teluk Getam, Kab. Ogan Komering llir,
Palembang yang kedapatan membawa 16
(enam bekas
setengah) karung ganja kering dengan beiat bruto 540 kilogram
yang dikemas dengan lakban berbentuk bata didaiam mobil tmk

dengan No.PoI. BM 8612 LR yang mana menurut keterangan sdr.
Syahbudin dan sdr. Muhamad Saleh bahwa ganja yang dibawanya
adalah milik sdr .(wan Setiawan als. Muniroh (berkas terpisah),
kemudian para saksi melakukan pengembangan dan bertiasii
melakukan penangkapan terhadap sdr. Iwan Setiawan ate. Muniroh

(berkas terpisah) pada hari Minggu, tanggal 12 April 2015 sekitar

^m 11.00 Wib dirumahnya yang beralamat di JI. Merpati Raya
^3/003, Kel. Sawah, Kec. CIputat, Tangerang, dan setelah di
lasi sdr. Iwan Setiawan als. Muniroh (berkas terpisah)

i$j-angkan kalau ganja yang dibawa menggunakan truk oleh
lyahbudin dan sdr. Muhamad Safeh (berkas terpisah) adalah
miliknya yang sebaglan dari ganja tersebut milik temannya
yang bemama Ramli Usman (berkas terpisah). kemudian para

saksi melakukan pengembangan lagi dan pada hari yang sama

sekitar jam 16.00 Wib bertempat di JI. Gas Alam. Cimanggis,
Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang bemama
Ramli Usman bin Uman (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari
interogasi Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) menerangkan
bahwa sudah 3 (tiga) kali bekeija sama dengan sdr. Iwan Setiawan

als. Muniroh (berkaft terpisah) dalam penglriman ganja dari Aceh
ke Jakarta, dan setiap ganja sampai ke Jakarta yang menjemput
ganja dan yang menyimpan di gudang rumahnya adalah Boy,
kemudian para saksi melakukan pengembangan kembali dan pada
hari yang sama sekitar jam 18.00 Wib bertempat dirumahnya yang
beralamat di JI. Tiga Putra Raya Rt 010/01 No. 6, Meruyung,
Depok berhasil melakukan penangkapan teriiadap orang yang
bemama Boy yang diperoleh identitasnya dengan nama lengkap
Tika Kartika als. Boy (Terdakwa), dan ketika di interogasi Terdakwa
menerangkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2015 sekitar jam
Hal. 3 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/FT.Dia

Select target paragraph3