UNTUK DINAS Bahwa awalnya Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta termasuk saksi Aksin Mudjajin, saksi Suyono, saksi Leonardo Christopher CH, saksi Aksan melakukan penangkapan terhadap sdr. Syahbudin dan Mohamad Saleh (berkas terpisah) bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna JI. Lintas Km. 95 Desa Mulyaguna, Kec. Teluk Getam, Kab. Ogan Komering llir, Palembang yang kedapatan membawa 16 (enam bekas setengah) karung ganja kering dengan beiat bruto 540 kilogram yang dikemas dengan lakban berbentuk bata didaiam mobil tmk dengan No.PoI. BM 8612 LR yang mana menurut keterangan sdr. Syahbudin dan sdr. Muhamad Saleh bahwa ganja yang dibawanya adalah milik sdr .(wan Setiawan als. Muniroh (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan pengembangan dan bertiasii melakukan penangkapan terhadap sdr. Iwan Setiawan ate. Muniroh (berkas terpisah) pada hari Minggu, tanggal 12 April 2015 sekitar ^m 11.00 Wib dirumahnya yang beralamat di JI. Merpati Raya ^3/003, Kel. Sawah, Kec. CIputat, Tangerang, dan setelah di lasi sdr. Iwan Setiawan als. Muniroh (berkas terpisah) i$j-angkan kalau ganja yang dibawa menggunakan truk oleh lyahbudin dan sdr. Muhamad Safeh (berkas terpisah) adalah miliknya yang sebaglan dari ganja tersebut milik temannya yang bemama Ramli Usman (berkas terpisah). kemudian para saksi melakukan pengembangan lagi dan pada hari yang sama sekitar jam 16.00 Wib bertempat di JI. Gas Alam. Cimanggis, Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang bemama Ramli Usman bin Uman (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari interogasi Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) menerangkan bahwa sudah 3 (tiga) kali bekeija sama dengan sdr. Iwan Setiawan als. Muniroh (berkaft terpisah) dalam penglriman ganja dari Aceh ke Jakarta, dan setiap ganja sampai ke Jakarta yang menjemput ganja dan yang menyimpan di gudang rumahnya adalah Boy, kemudian para saksi melakukan pengembangan kembali dan pada hari yang sama sekitar jam 18.00 Wib bertempat dirumahnya yang beralamat di JI. Tiga Putra Raya Rt 010/01 No. 6, Meruyung, Depok berhasil melakukan penangkapan teriiadap orang yang bemama Boy yang diperoleh identitasnya dengan nama lengkap Tika Kartika als. Boy (Terdakwa), dan ketika di interogasi Terdakwa menerangkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2015 sekitar jam Hal. 3 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/FT.Dia