UNTUK DINAS 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pertama, tanggal 19 Nopember 2015, No.1938/Pen.Pid/2015/PT.DKI. sejak tanggal 25 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Desember 2015: 9. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 Desember 2015 No. 2121/Pen.Pid/2015/PT.DKI, sejak tanggal 25 Desember 2015s/d 23 Januari2016 ; . 10. Perintah Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17 Desember 2015 No. 2179/Pen.Pid/2015/PT.DKI. sejak tanggal 17 Desember2015 s/d 15 Januari 2016; ^ 11. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 05 Januari 2016 No. 22/Pen.Pid/2016/PT.DKI. sejak tanggal 16 Januari 2016 s/d 15 Maret2016; Pengadilan Tinggi tersebut; Telah membaca: I- Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap Terdakwa sebagai berikut: PRIMAIR. hwa ia Terdakwa Tika kartika als. Boy dan saksi Ramli Usman \\ w V lakwa bericas perkara terpisah) pada hari Jum'at, tanggal 10 April sekira jam 08.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2015 setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Laka Lantas Mulya Guna Jl. Lintas Km. 95 Desa Mulyaguna, Kec.TeIuk Gelam, Kab. Ogan Komering llir, Palembang, yang berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah Hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Baiat berwenang mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana naricotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarican untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkofka Gofongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Hal. 2 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/PT.DKI