UNTUK DiNAS 21.00 Wib Ramli Usman (berkas terpisah) mengabarkan kepada Terdakwa bahwa truk yang membawa ganja sudah sampai di Palembang dan Terdakwa menjawab "siap" telp Ramli Usman (berkas terpisah) nrtaksudnya untuk memberitahu Terdakwa untuk siap siap menjemput truk yang bermuatan ganja yang dibawa oleh Syahbudin dan Muh. Saleh (berkas terpisah), Terdakwa sudah bekerja sama bisnis ganja dengan sdr. Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) sebelumnya, tugas Terdakwa adalah menjemput ganja milik Ramli Usman bin Uman (berkas terpisah) yang sudah sampai di Jakarta tepatnya di Tol Jakarta Tangerang kemudian ganja tersebut dipindah kan ke mobil sewaan yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa ganja dibawa dan disimpan I gudang milik Terdakwa, untuk tugasnya tersebut Terdakwa mendapat upah atau keuntungan per 1 kilogram ganja sebesar Rp.100.000.- dari Ramli Usman (berkas terpisah); hwa penmufatakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, bell, menjadi perantara dalam juai beli, menukar, erahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk nan beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 (lima) ing pohon tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada ^r^^aitannya dengan pekeijaan Terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ; - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik oleh Badan Reserse Kriminai Poiri Pusat Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.LAB.1740/NNF/2015, tanggal 10 Juni 2015, barang bukti setelah diperiksa berupa: 1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun daun kering dengan berat netto 29 gram. 2. 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip masing masing berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 59.6483 gram. Barang bukti (No.1 s/d No.2) adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan INomor urut 8Lampiran UU Rl No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Perijuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Nari^otika; Hal. 4 dari 11 Pertera No. lO/PID/2016/PT.DKI