ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 45.000.000,00; 17. Tanggal 21 Oktober 2013 pemindahan langsung dari Tahapan untuk ng ongkos beli mas Rp1.000.000,00; 18. Tanggal 28 Oktober 2013 setoran tunai dari Samarinda Rp 499.900.000,00; gu 19. Tanggal 19 November 2013 setoran tunai tanpa buku Rp 50.000.000,00; Rp15.000.000,00; 21. Tanggal 9 Januari 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda ub lik ah A 20. Tanggal 19 November 2013 pemindahan langsung dari Tahapan Rp263.700.000,00; 22. Tanggal 20 Januari 2014 setoran tunai dengan berita dari am Samarinda Rp190.000.000,00; 23. Tanggal 22 Januari 2014 setoran tunai dengan berita dari ep Samarinda Rp200.000.000,00; ah k 24. Tanggal 24 Januari 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda Rp20.000.000,00; In do ne si R 25. Tanggal 11 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda Rp150.000.000,00; A gu ng 26. Tanggal 13 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda Rp150.000.000,00; 27. Tanggal 17 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda Rp300.000.000,00; 28. Tanggal 19 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda Rp150.000.000,00; lik Samarinda Rp100.000.000,00; 30. Tanggal 25 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda Rp150.000.000,00; ub m ah 29. Tanggal 20 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari 31. Tanggal 17 Maret 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda ka Rp200.000.000,00; ah Rp400.000.000,00; ep 32. Tanggal 28 Maret 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda Rp50.000.000,00; ng M 34. Tanggal 1 April 2014 transfer via ATM dari Tahapan dari HASBI on Hal. 25 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Rp50.000.000,00; es R 33. Tanggal 1 April 2014 transfer via ATM dari Tahapan dari HASBI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25