ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

45.000.000,00;

17. Tanggal 21 Oktober 2013 pemindahan langsung dari Tahapan untuk

ng

ongkos beli mas Rp1.000.000,00;

18. Tanggal 28 Oktober 2013 setoran tunai dari Samarinda Rp
499.900.000,00;

gu

19. Tanggal 19 November 2013 setoran tunai tanpa buku Rp
50.000.000,00;

Rp15.000.000,00;

21. Tanggal 9 Januari 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda

ub
lik

ah

A

20. Tanggal 19 November 2013 pemindahan langsung dari Tahapan

Rp263.700.000,00;

22. Tanggal 20 Januari 2014 setoran tunai dengan berita dari

am

Samarinda Rp190.000.000,00;

23. Tanggal 22 Januari 2014 setoran tunai dengan berita dari

ep

Samarinda Rp200.000.000,00;

ah
k

24. Tanggal 24 Januari 2014 setoran tunai dengan berita dari
Samarinda Rp20.000.000,00;

In
do
ne
si

R

25. Tanggal 11 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari
Samarinda Rp150.000.000,00;

A
gu
ng

26. Tanggal 13 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari
Samarinda Rp150.000.000,00;

27. Tanggal 17 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari
Samarinda Rp300.000.000,00;

28. Tanggal 19 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari
Samarinda Rp150.000.000,00;

lik

Samarinda Rp100.000.000,00;

30. Tanggal 25 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari
Samarinda Rp150.000.000,00;

ub

m

ah

29. Tanggal 20 Februari 2014 setoran tunai dengan berita dari

31. Tanggal 17 Maret 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda

ka

Rp200.000.000,00;

ah

Rp400.000.000,00;

ep

32. Tanggal 28 Maret 2014 setoran tunai dengan berita dari Samarinda

Rp50.000.000,00;

ng

M

34. Tanggal 1 April 2014 transfer via ATM dari Tahapan dari HASBI

on

Hal. 25 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Rp50.000.000,00;

es

R

33. Tanggal 1 April 2014 transfer via ATM dari Tahapan dari HASBI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3