ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Bahwa Terdakwa kenal dengan Clementain bin Soon alias Bobi dan Chong Kim Tian alias Gery, dan sama-sama orang Malaysia; ng 2. Bahwa benar tanggal 28 September 2016 Terdakwa dijemput Clementain bin Soon alias Bobi dan Chong Kim Tian alias Gery di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang dan menginap di Hotel Wisata gu bersama Clementain bin Soon alias Bobi, sedangkan Saksi Chong Kim Tian alias Gery menginap di kost kamar nomor 6, Jalan Karet Nomor 3, dipindahkan ke kamar nomor 3 tersebut; 3. Bahwa benar tanggal 29 September 2016 Terdakwa mengantar ub lik ah A Palembang dengan koper warna hitam berisi Narkotika jenis Shabu telah Clementain bin Soon alias Bobi dan Chong Kim Tian alias Gery ke am Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang, dengan tujuan akan kembali ke Malaysia melalui Jakarta, dan Terdakwa menginap di kost kamar nomor 6, Jalan Karet Nomor 3, Palembang, untuk menjaga tas ah k ep berisi Narkotika jenis Shabu; 4. Bahwa benar Terdakwa telah mengetahui bahwa isi koper warna hitam R adalah Narkotika jenis Shabu; In do ne si 5. Bahwa benar Narkotika jenis Shabu tersebut telah lebih dahulu ada di A gu ng Palembang, dan kemudian Terdakwa baru ada di Palembang; 6. Bahwa tanggal 1 Oktober 2016, Chong Kim Tian alias Gery kembali ke Palembang dan menginap di kamar nomor 3 kost yang ada di Jalan Karet Nomor 3, Palembang, dan koper warna hitam yang ada di kamar nomor 6 telah lebih dahulu dipindahkan Chong Kim Tian alias Gery ke kamar nomor 3; 7. Bahwa benar tanggal 5 Oktober 2016, Terdakwa dan Chong Kim Tian lik ditemukan koper warna hitam yang isinya Narkotika jenis Shabu beratnya lebih kurang 20 kilogram yang terdiri dari 20 kantong plastik; Dari fakta-fakta tersebut di atas, kemudian Majelis Hakim tingkat pertama ub m ah alias Gery ditangkap Polisi dari Mabes Polri, dan di kamar nomor 3 sampai pada kesimpulan : ep ka “Sehingga ada beberapa hari Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di koper warna hitam tersebut dalam penguasaan dan penjagaan tersimpan di kamar ah nomor 6 dimana Terdakwa menginap”; M dalam merumuskan pertimbangan hukum a quo sangatlah bertentangan on In d A gu diambil; ng antara fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan kesimpulan yang es R Menurut Pemohon Kasasi, Judex Facti – pengadilan tingkat pertama - di Hal. 23 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23