ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menjaga tas koper yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis

Shabu seberat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram atas perintah Clementain

ng

bin Soon (belum tertangkap). Padahal senyatanya Terdakwa bukan satu kali ini

saja ke Indonesia sehubungan dengan perkara Narkotika bersama Clementain
bin Soon melainkan sudah beberapa kali namun tidak tertangkap, sehingga jika

gu

dikaitkan dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian

maka sudah jelas jika Terdakwa merupakan salah satu anggota sindikat

A

Narkotika antar Negara untuk peredaran Narkotika di Indonesia, dengan

demikian seyogyanya Terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana

melebihi 5 (lima) gram;

ub
lik

ah

permufakatan jahat untuk melakukan peredaran Narkotika yang beratnya

am

Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi II/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
1. Pengadilan

Tinggi

Sumatera

Selatan

selaku

Judex

Facti,

hanya

ah
k

ep

membenarkan dan mengambil-alih begitu saja pertimbangan Pengadilan
Negeri Palembang, tanpa memberi pertimbangan hukum sendiri, dan tanpa

R

mempertimbangkan apa yang telah dikemukakan oleh Pembanding/

A
gu
ng

Banding ;

In
do
ne
si

sekarang Pemohon Kasasi, baik di dalam Nota Pembelaan maupun Memori

2. Pertimbangan Judex Facti (pengadilan tingkat pertama) dalam menganalisis
unsur : “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana

yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 gram”, adalah sebagai berikut :

“Menimbang bahwa atas fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa

lik

tanggal 29 September 2016, menginap di kamar nomor 6, Jalan Karet
Nomor 3, Palembang dengan tugasnya menjaga koper warna hitam yang
berisi Narkotika jenis Shabu sampai tanggal 1 Oktober 2016, sehingga ada

ub

m

ah

Terdakwa yang datang ke Palembang tanggal 28 September 2016 dan pada

beberapa hari Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di koper warna hitam

ep

ka

tersebut dalam penguasaan dan penjagaan tersimpan di kamar nomor 6
dimana Terdakwa menginap, dengan demikian maka unsur menyimpan atau

ah

menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5

R

(lima) gram, dengan tanpa hak dan melawan hukum karena Terdakwa tidak

es

M

memiliki izin itu, telah terbukti” ;

on
In
d

A

gu

ng

Pertimbangan hukum tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta :

Hal. 22 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3