ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa yang menguasai koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Chong Kim ng Tian alias Gery karena barang tersebut berada di kamar nomor 3, yaitu kamarnya Chong Kim Tian alias Gery, bukan di kamar Pemohon Kasasi/ dahulu Pembanding. Kemudian, menurut keterangan para saksi bahwa gu koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut disita dari tangan Chong Kim Tian alias Gery, bukan dari tangan Pembanding/ Kasasi bersama-sama Chong Kim Tian alias Gery oleh Anggota Kepolisian yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016 yang pada tanggal tersebut koper a quo ub lik ah A Pemohon Kasasi. Dan fakta menunjukkan bahwa Pembanding/Pemohon berada dan dikuasai oleh Chong Kim Tian alias Gery, bukan dalam am penguasaan Pembanding/Pemohon Kasasi; Judex Facti yang mengatakan bahwa koper warna hitam tersebut ada dalam penguasaan Pembanding/Pemohon Kasasi, adalah sangat bertentangan ep ah k dengan fakta; Jadi di dalam pertimbangan hukum a quo terdapat pertentangan di dalam R dirinya sendiri (contradictio in se), maka dengan demikian pertimbangan a In do ne si quo tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan Pembanding/ A gu ng Pemohon Kasasi. Atau dengan kata lain Judex Facti telah salah memberi pertimbangan hukum dalam rangka mengetrapkan hukum pembuktian terhadap kesalahan Pembanding/Pemohon Kasasi; Adapun kata “Penguasaan”, menunjukkan adanya suatu proses, cara, atau perbuatan menguasai, yang didahului dengan penyerahan, di mana yang menyerahkan sudah menguasai bendanya sebagai pemegang, untuk kemudian diserahkan kepada yang menerimanya (constitutum lik dalam koper warna hitam tersebut di kamar nomor 6, sudah ada sebelum Pembanding/Pemohon Kasasi menginap di kamar tersebut; Jadi fakta menunjukkan bahwa proses serah-terima koper warna hitam yang ub m ah possessorium). Pada hal keberadaan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan berisi Shabu tersebut, baik dari Clemantain Bin Soon alias Bobi maupun dari ep ka Chong Kim Tian alias Gery kepada Pembanding/Pemohon Kasasi (constitutum possessorium) tidak pernah terjadi, atau dengan kata lain ah bahwa adalah tidak benar sama sekali koper warna hitam yang berisi ng Dengan demikian maka Judex Facti telah salah di dalam mengetrapkan on In d A gu hukum Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang es M Pemohohn Kasasi; R Narkotika jenis Shabu a quo berada dalam “Penguasaan” Pembanding/ Hal. 24 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24