ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa yang menguasai koper

warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Chong Kim

ng

Tian alias Gery karena barang tersebut berada di kamar nomor 3, yaitu

kamarnya Chong Kim Tian alias Gery, bukan di kamar Pemohon Kasasi/
dahulu Pembanding. Kemudian, menurut keterangan para saksi bahwa

gu

koper warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu tersebut disita dari
tangan Chong Kim Tian alias Gery, bukan dari tangan Pembanding/

Kasasi bersama-sama Chong Kim Tian alias Gery oleh Anggota Kepolisian

yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016 yang pada tanggal tersebut koper a quo

ub
lik

ah

A

Pemohon Kasasi. Dan fakta menunjukkan bahwa Pembanding/Pemohon

berada dan dikuasai oleh Chong Kim Tian alias Gery, bukan dalam

am

penguasaan Pembanding/Pemohon Kasasi;

Judex Facti yang mengatakan bahwa koper warna hitam tersebut ada dalam
penguasaan Pembanding/Pemohon Kasasi, adalah sangat bertentangan

ep

ah
k

dengan fakta;

Jadi di dalam pertimbangan hukum a quo terdapat pertentangan di dalam

R

dirinya sendiri (contradictio in se), maka dengan demikian pertimbangan a

In
do
ne
si

quo tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan Pembanding/

A
gu
ng

Pemohon Kasasi. Atau dengan kata lain Judex Facti telah salah memberi
pertimbangan hukum dalam rangka mengetrapkan hukum pembuktian
terhadap kesalahan Pembanding/Pemohon Kasasi;

Adapun kata “Penguasaan”, menunjukkan adanya suatu proses, cara, atau
perbuatan menguasai, yang didahului dengan penyerahan, di mana yang

menyerahkan sudah menguasai bendanya sebagai pemegang, untuk
kemudian

diserahkan

kepada

yang

menerimanya

(constitutum

lik

dalam koper warna hitam tersebut di kamar nomor 6, sudah ada sebelum
Pembanding/Pemohon Kasasi menginap di kamar tersebut;

Jadi fakta menunjukkan bahwa proses serah-terima koper warna hitam yang

ub

m

ah

possessorium). Pada hal keberadaan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan

berisi Shabu tersebut, baik dari Clemantain Bin Soon alias Bobi maupun dari

ep

ka

Chong Kim Tian alias Gery kepada Pembanding/Pemohon Kasasi
(constitutum possessorium) tidak pernah terjadi, atau dengan kata lain

ah

bahwa adalah tidak benar sama sekali koper warna hitam yang berisi

ng

Dengan demikian maka Judex Facti telah salah di dalam mengetrapkan

on

In
d

A

gu

hukum Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang

es

M

Pemohohn Kasasi;

R

Narkotika jenis Shabu a quo berada dalam “Penguasaan” Pembanding/

Hal. 24 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3