dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang memberitahu

apabila sudah sampal di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk
diantar ke Hotel;

Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa pada
tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudlan pada tanggai 15
April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan ZI menemul saksi Shi Jiayi
alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

didampingi teman wanitanya, setelah Itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik Kapal Laut menuju ke

Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan
sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekarno Hatta lalu saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput
oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias

Aliang alias Akam diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam
Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di

Loby Fave Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di
Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016;

Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias Akam
mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang
diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016
saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau Ciao (DPO) melalui
Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk dlsewa;

Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani
seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat Itu Meng Yang Ye alias Mr.
Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai
menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng
Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di
Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti

ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama
temannya tersebut pulang;

Bahwa pada tanggal 04 Mel 2016 ketika sedang di Apartemen Best
Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias Akam

Hal. 7 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3