menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya disuruh
menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Liu Zhanou (DPO) di
Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar

pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam menjemput ke
Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC
Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat;

Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat ke
Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di Bandara
Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh saksi
Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias Aming diantar
ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok JL Hayam Wuruk No. 127
Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming alias Aming
cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang
sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias Akam, sekitar setengah

jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan Weiming alias Aming didatangi
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi intinya memberitahu akan pulang
dulu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan

uang kepada saksi Tan Weiming aiias Aming sejumlah Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel
serta saksi Tan Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel
karena barang belum datang;

Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya
sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten

Tangerang

dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta njpiah)
ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou
(DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), selanjutnya saksi Santa
alias Aliang alias Akam mengajak Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel.
Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang membayar sewa Ruko

sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan
sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi
menggunakan nama Santa;

Hal. 8 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3