ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Saichon saksi Ristola SI. Nainggolan melaporkannya kepada Kasubsi Manifest

dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta I

ng

Cengkareng dan selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diserahkan
kepada pihak berwajib Ditserse Pidana Narkoba Korserse Polri untuk dilakukan
penyidikan perkaranya ;

gu

Bahwa Terdakwa membawa sebanyak 6 (enam) bungkus Heroina seberat bruto
600 (enam ratus) gram dari Bangkok ke Indonesia (mengimpor) adalah

A

didasarkan oleh karena Terdakwa butuh uang dan sewaktu ditangkap Terdakwa
tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang

atas Heroin yang

ub
lik

ah

dibawanya itu ;

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 2631/KNP/
2001 tanggal 14 September 2001, dengan kesimpulan :

am

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan
bahwa barang bukti serbuk warna putih

(No. 1 s/d 6) tersebut di atas

ep

mengandung Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 19 Lampiran

ah
k

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 (1) huruf a Undang-

Subsidair :

In
do
ne
si

R

Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 1997 tentang Narkotika ;

A
gu
ng

Bahwa ia Terdakwa Nonthanam M. Saichon pada waktu dan tempat
sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, tanpa hak dan melawan
hukum

membawa,

mengirim,

mengangkut,

atau

mentransito

Narkotika

Golongan I, yaitu berupa 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi serbuk
warna putih dengan berat keseluruhannya bruto 600 (enam ratus) gram yang

dinyatakan positif Heroina sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris

dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

lik

barang bukti No. 1 s/d 6 milik dari Nonthanam M. Saichon, perbuatan tersebut

ub

Pada hari Sabtu, tanggal 01 September 2001 sekira jam 12.00 Wib ketika saksi
Ristola, SI. Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya (Sdr. Slamet Pramono
dan Sdr. Priharto) dari petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas di
Terminal D kedatangan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng sebagaimana

ep

ka

m

ah

Kriminalistik No.LAB : 2631/KNF/2001 tanggal 14 September 2001 terhadap

biasanya untuk melakukan pengawasan dan monitor kedatangan eks

kemudian dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh saksi Ristola S.I.

ng

Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya tersebut timbul kecurigaan

on

Hal. 3 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

terhadap seorang perempuan (Terdakwa Nonthanam M. Saichon) kemudian

es

R

penumpang pesawat THAY AIRWAYS (TG.433) yang datang dari Bangkok,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3