ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terminal D kedatangan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng sebagaimana

biasanya untuk melakukan pengawasan dan monitor kedatangan eks

ng

penumpang pesawat THAY AIRWAYS (TG.433) yang datang dari Bangkok,

kemudian dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh saksi Ristola S.I.
Nainggolan bersama 2 (dua) orang rekannya tersebut timbul kecurigaan

gu

terhadap seorang perempuan (Terdakwa Nonthanam M. Saichon) kemudian
dilakukan pemeriksaan

awal dengan Scanner X-Ray terhadap barang

A

bawaannya tetapi tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan sebagaimana
yang dicurigai saksi Ristola, SI. Nainggolan tersebut ;

ub
lik

ah

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Terdakwa dan dapat
ditemukan sesuai dengan paspor No.449947 tercantum atas nama Nonthanam
M. Saichon MS, Jenis kelamin Perempuan, Warga Negara Thailand, berusia 21

am

tahun ;

Berdasarkan dari analisa Rute yang dilalui eks penumpang pesawat

Thai

ep

Airways (TG.433) tersebut (Terdakwa) langsung dari Bangkok dan kelihatan

ah
k

profil/perilakunya terdapat kecurigaan pada gejala-gejala yang tampak pada
kondisi fisik Terdakwa kelihatan seperti orang bingung dan tampak gelisah

In
do
ne
si

R

maka oleh saksi Ristola SI Nainggolan diputuskan untuk melakukan
pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap diri Terdakwa. Oleh karena

A
gu
ng

Terdakwa adalah seorang perempuan

maka saksi Ristola SI. Nainggolan

meminta bantuan kepada 2 (dua) orang petugas perempuan Bea dan Cukai dari
seksi kepabeanan yaitu saksi Risdiana Samosir dan saksi Dyah Agustyarini

untuk melakukan pemeriksaan/penggeledahan barang (body search) terhadap
diri Terdakwa. Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan badan terhadap diri

Terdakwa saksi Risdiana Samosir bersama saksi Dyah Agustyarini telah

lik

warna putih yang diduga Heroina yang disembunyikan di dalam pakaian yang
dikenakan Terdakwa yaitu masing-masing pada bagian buah dada (dalam BH)

ub

bagian kanan dan kiri ditemukan 2 (dua) bungkus, pada bagian perut dibawah
pusar ditemukan 1 (satu) bungkus, pada selangkangan (sela-sela paha) yang
dicaver dengan celana korset ditemukan 1 (satu) bungkus ;
Selanjutnya terhadap 6 (enam) bungkus plastik transparan berisi butiran/bubuk

ep

ka

m

ah

menemukan bungkusan-bungkusan plastik transparan berisi butiran/bubuk

warna putih tersebut ditimbang keseluruhannya dengan berat 600 (enam ratus)

putih yang diduga Narkotika atau Heroina yang dibawa oleh Terdakwa tersebut,

ng

maka dilakukan pengetesan dengan menggunakan Narcotest yang hasilnya

on

Hal. 2 dari 12 hal. Put. No.128 PK/Pid/2006

In
d

A

gu

menunjukkan adalah positif Heroina, Atas perbuatan Terdakwa Nanthanam M.

es

R

gram, untuk lebih meyakinkan terhadap barang berupa butiran/bubuk warna

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3