Data dalam Database Hukuman Mati Indonesia terdiri dari: (a) informasi kasus hukuman mati dan (b) dokumen putusan kasus hukuman mati di Indonesia, yang mulai dihimpun sejak Juli 2017 hingga terakhir diperbarui pada 1 Maret 2020. Berdasarkan jenis data tersebut, maka metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dapat dibedakan menjadi: (a) metode penelusuran informasi kasus dan (b) metode pengumpulan dokumen putusan, yang dilakukan baik secara digital maupun secara manual.

Proses pemeriksaan secara berlapis (double check) diterapkan untuk memastikan validitas informasi yang diperoleh dari setiap tahapan penelusuran kasus sebelum informasi tersebut ditetapkan sebagai data mentah hasil penelusuran kasus hukuman mati dalam sebuah dokumen Ms. Excel yang dikelola secara internal oleh ICJR. Tujuan penelusuran kasus dalam hal ini adalah untuk melengkapi seluruh informasi baik yang terkait perkara maupun terkait diri terdakwa/terpidana yang akan ditampilkan dalam Database Hukuman Mati Indonesia. Secara umum, proses penelusuran kasus-kasus hukuman mati diawali dengan menggunakan metode digital melalui penelusuran pada media daring. Kemudian proses penelusuran perkara dilanjutkan dengan melakukan penelusuran melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang tersedia untuk setiap pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Penelusuran kasus juga dilakukan dengan mengidentifikasi seluruh saksi mahkota yang ada dalam uraian dakwaan serta memeriksa data Rekapitulasi Terpidana Mati yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, untuk memastikan akurasi informasi yang didapatkan dari website SIPP maupun dari sumber lainnya tersebut ketika melakukan penelusuran perkara, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi melalui putusan yang merupakan dokumen resmi pengadilan yang sekaligus menjadi upaya double checking paling akhir. Penelusuran informasi yang ada dalam dokumen putusan juga perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih detil yang tidak tersedia dalam website SIPP, seperti informasi terkait dengan status bantuan hukum dan identitas terdakwa. Pengumpulan dokumen putusan dilakukan dalam satu rangkaian proses penelusuran kasus secara paralel. Pengumpulan dokumen dilakukan secara digital, yakni dengan mengunduh dokumen putusan yang tersedia pada website Direktori Putusan Mahkamah Agung, maupun secara manual dengan mengirimkan surat permohonan data/informasi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau pengadilan tingkat pertama tempat kasus disidangkan. Surat permohonan tersebut juga dapat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal berkas kasus yang dicari tidak tersedia di Pengadilan Negeri tempatnya disidangkan.

Setelah surat permohonan dikirimkan, tahapan selanjutnya adalah melakukan konfirmasi dengan menghubungi kantor pengadilan melalui telepon dan email. Namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang tidak memungkinkan dokumen tersebut dikirim via email atau via pos, atau apabila jalur komunikasi untuk melakukan konfirmasi tersebut tidak dapat ditempuh, maka perolehan dokumen putusan dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor pengadilan yang bersangkutan.

Uraian lebih rinci untuk setiap tahapan penelusuran kasus maupun penelusuran dokumen putusan di atas dapat dilihat dalam booklet metodologi pengumpulan data kasus hukuman mati dalam link berikut: https://icjr.or.id/metodologi-database.