PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/G TAHUN 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa
setelah
mempertimbangkan
secara
seksama
permohonan grasi terpidana yang namanya tercantum
dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup
alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut;

Mengingat

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1} Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234) sebagaimanf). telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002
tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5150);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERTAMA

Menolak permohonan grasi terpidana MARLIN JIDAN bin
JIDAN, lahir di Bereng Jun {dulu· Kabupaten Kapuas),
::a~1ggc:~ 2 :'..lei 1957, y8_ng dimohonkan oleh Barthel D.
Suhin, S.H., M.H. dan Sukah L. Nyahun, S.H., M.Pd.,
Penasehat Hukum dari Kantor Advokat/ Pengacara Barthel
D. Suhin, S.H., M.H. & Rekan, untuk dan atas nama
pemberi kuasa, yang dengan putusan Pengadilan Negeri
Palangka Raya Nomor 358/Pid.B/2011/PN.PL.R tanggal
31 Januari 2012 jo. putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan
Tengah Nomor 26/PID/2012/PT.PR tanggal 9 Mei 2012 jo.
putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1211 K/Pid/2012
tanggal 4 September 2012, telah dijatuhi pidana mati, sebab
dipersalahkan melakukan tindak pidana "Pembunuhan
berencana dan bersama-sama menyembunyikan kematian
orang".
KEDUA: ...

Select target paragraph3