I

PRESIDEN
REPUBLIK ,INDONESIA

- 2 -

KEDUA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN

Keputusan Presiden ini disampaikan kepada
pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

PETIKAN

Keputusan Presiden ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 5 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
SAL! N '\ N ! f •:
I'

! ,__

Select target paragraph3