ep
u

b

hk
am

- 3 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

berjanji akan memberikan uang keuntungannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) selama sebulan, dan karena itu terdakwa terus ditagih atas

2)

ng

pinjaman uang tersebut ;

Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 setelah sholat ashar

gu

terdakwa bertemu dengan korban MISMAN di Mesjid Pondok XI, saat itu
korban MISMAN menawarkan 16 (enam belas) ekor kambing miliknya

seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa, tapi

A

terdakwa mengatakan kepada korban MISMAN jika terdakwa tidak memiliki

ah

uang sebanyak itu, namun korban MISMAN meminta kepada terdakwa agar

ub
lik

kambingnya tersebut bisa terjual, karena kasihan terdakwa mengatakan jika ia
memiliki uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

am

dan itu pun merupakan uang untuk membayar kredit mobil, dan korban
MISMAN bersedia menjual kambingnya kepada terdakwa tetapi korban

ah
k

ep

MISMAN tidak mau jika uang pembayaran kambing tersebut dipotongkan
dengan hutangnya sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar

In
do
ne
si

R

Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban MISMAN,
namun karena terdakwa teringat jika korban MISMAN masih punya hutang

A
gu
ng

tetapi seolah-olah merasa tidak berhutang membuat terdakwa semakin kesal

dan timbul niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada korban
MISMAN dan keluarganya, lalu terdakwa membujuk korban MISMAN ke Pulau
Setan dengan mengatakan bahwa terdakwa akan mengangkat benda gaib

berupa keris yang harganya sangat mahal sekitar Rp. 400.000.000,- (empat
ratus juta rupiah), untuk itu terdakwa minta agar korban MISMAN mengajak

lik

korban MISMAN tertarik dan menyetujuinya, setelah itu terdakwa pulang ke
rumahnya. Setiba di rumahnya terdakwa memanggil RENDY (adik spupu

ub

terdakwa), setelah bertemu terdakwa berkata “Mamang ini (MISMAN) punya
utang sama aku tapi gak dibayar-bayar, lama-lama masuk kantor polisi,

ep

kuhabisi pulak nanti”, RENDY menjawab “Ya udah bang, habisin aja dari pada
masuk ke kantor polisi”, kemudian terdakwa menghubungi PUJIANTO Alias

terdakwa dan terdakwa sudah kesal sekali, oleh karena itu terdakwa meminta

on
In
d

A

gu

ng

saran kepadanya dan PUJIANTO Alias PUJI menjawab “Ya udah kasih racun

es

PUJI dan mengatakan bahwa korban MISMAN mempunyai utang kepada

R

ka

m

ah

seluruh keluarganya agar dapat menarik benda gaib tersebut, atas bujukan itu

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3