ep
u

b

hk
am

- 2 -Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah

R

9. Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 16 Juni 2014
sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 ;

ng

10. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai
dengan tanggal 25 Juli 2014;

11. Perpanjangan Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, sejak
tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;

gu

12. Perpanjangan Penahanan Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 24

PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;

I.

ub
lik

Telah membaca :

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Maret 2014, No.
Reg. Perkara : PDM-44-I/STBAT/02/2014, yang mendakwa Terdakwa
dengan dakwaan sebagai berikut :

PRIMAIR

ep

ah
k

am

ah

A

September 2014 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2014;

------- Terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK bersama-sama dengan RENDY,

In
do
ne
si

R

PUJIANTO Alias PUJI/ Anggota TNI AD aktif, dan SAM SUNARDI SARAGIH
Alias SARAGIH/ Anggota TNI AD aktif (dilakukan penuntutan secara terpisah)

A
gu
ng

pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di
Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, atau setidak-

tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Negeri Stabat, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut
serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu

lik

ah

merampas nyawa korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban DEDEK

FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA”, yang dilakukan dengan cara

Berawal dari korban MISMAN memiliki hutang sebesar Rp. 40.000.000,-

ub

1)

(empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang ketika ditagih oleh terdakwa
maka korban MISMAN selalu mengatakan belum ada uang, sehingga

ep

ka

m

sebagai berikut :

terdakwa merasa kesal terhadap korban MISMAN, apalagi uang yang

menggadaikan mobil terdakwa kepada SUSANTO sebesar Rp. 10.000.000,-

on
In
d

A

gu

ng

(sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha dan terdakwa juga

es

R

dipinjamkan kepada korban MISMAN tersebut adalah uang dari hasil

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3