dan adanya barang bukti sehingga pertimbangan

R

keterangan Terdakwa

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar , oleh karena itu
akan diambil alih

ng

pertimbangan tersebut

dan dijadikan pertimbangan

Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat

gu

banding ;

Menimbang, bahwa terhadap

keberatan

Jaksa Penuntut Umum

A

mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Junaidi Bin Alm Ilyas
sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya itu setelah diteliti ternyata
telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim

ub
lik

ah

secara keseluruhan

Pengadilan

Negeri Meulaboh, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan

am

kembali dalam tingkat banding ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka

ep

ah
k

putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari 2018 Nomor 180/Pid.B /

R

dikuatkan;

Menimbang, bahwa oleh karena

dan

In
do
ne
si

2017/PN Mbo yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan

menurut pendapat Majelis Hakim

A
gu
ng

Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa
dari tahanan, maka memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;

Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah

dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar
perkara dalam kedua tingkat peradilan;

biaya

lik

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta

MENGADILI :

ub

peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

Menerima Permohonan banding dari Jaksa Penutut Umum tersebut;



Menguatkan putusan
2018,

ep



Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari

R

ka

m

ah

Memperhatikan, Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;



Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat

on

ng



es

Nomor. 180/Pid.B /2017/PN.Mbo, yang dimintakan banding tersebut;

In
d

A

gu

peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah22Agung Republik Indonesia

Halaman 22

Select target paragraph3