dan adanya barang bukti sehingga pertimbangan R keterangan Terdakwa In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar , oleh karena itu akan diambil alih ng pertimbangan tersebut dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat gu banding ; Menimbang, bahwa terhadap keberatan Jaksa Penuntut Umum A mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Junaidi Bin Alm Ilyas sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya itu setelah diteliti ternyata telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ub lik ah secara keseluruhan Pengadilan Negeri Meulaboh, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan am kembali dalam tingkat banding ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka ep ah k putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari 2018 Nomor 180/Pid.B / R dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena dan In do ne si 2017/PN Mbo yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan menurut pendapat Majelis Hakim A gu ng Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar perkara dalam kedua tingkat peradilan; biaya lik Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta MENGADILI : ub peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Menerima Permohonan banding dari Jaksa Penutut Umum tersebut; Menguatkan putusan 2018, ep Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari R ka m ah Memperhatikan, Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ; Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat on ng es Nomor. 180/Pid.B /2017/PN.Mbo, yang dimintakan banding tersebut; In d A gu peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah22Agung Republik Indonesia Halaman 22