kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN masih perawan,
kemudian

DEDI

alias

EDIT

kembali

mencoba

memasukkan

kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun fidak berhasil.

Setelah mencoba beberapa kali akhimya DEDI alias EDIT berhasil
memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN. lalu

saksi DEDI alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga
kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat itu terlihat

kemaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari perawannya yang
telah pecah oleh saksi DEDI alias EDIT. Setelah memaju mundurkan
pantatnya beberapa kali sehingga kemaluannya keluar masuk dari
kemaluan YUYUN, saksi DEDI alias EDIT mencapai klimaks dan
mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan YUYUN;

Bahwa Terdakwa zainal menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi
korban pertama kalai karena saksi Dedi pemah pacaran dengan korban
Yuyun ;

Bahwa setelah DEDI alias EDIT, yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN
adalah Terdakwa ZAINAL;

Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN, Terdakwa

ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu

|luduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya
Vang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan, dan memaju
mundurkan pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL

Wimaks dan mengeluarkan spermanya dalam vagina YUYUN;
Bahwa sebelum Terdakwa Zainal menyetubuhi korban Yuyun saksi
Zainal membersihkan darah dari vagina korban Yuyun dengan
menggunakan beberapa lembar daun karet yang sudah kering ;
Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah Terdakwa Tomi;

Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi dari
Terdakwa Zainal;

Bahwa cara TerdakwaTomi menyetubuhi YUYUN yakni TerdakwaTomi
membuka celana dan celana dalam yang TerdakwaTomi kenakan lalu

duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluan yang
sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi
Halaman 214 dari 292 Putuaan No. 11$/Pid.Su8/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Boa Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3