- Bahwa kemudian YUYUN direbahkan didalam pert^ebutian k^ret tersebut, lalu FIRMAN langsung berdiri diatas tubuh YUYUN dan membuka kancing baju pramuka YUYUN, (alu Terdakwa ZAINAL merobek baju pramuka dan pakaian dalam YUYUN yang berwarna hitam dengan menggunakan ptsau yang dibawanya. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi Jafar untuk membuka pakaian bagian bawah korban, selanjutnya Saksi Jafar menarik rok pramuka dan celana dalam YUYUN,sehingga YUYUN menjadi telanjang. Lalu Saksi Jafar. Terdakwa suruh untuk mengikat korban dan Saksi Jafar kemudian mengikat tangan kiri dan kaki kiri YUYUN dengan merfggunakan baju dalam milik YUYUN. dan tangan kanan diikat dengan kaki kanan menggunakan taplak meja milik YUYUN oleh FIRMAN, sehingga tubuh YUYUN menjadi mengangkang; - Bahwa setelah itu Terdakwa ZAINAL berkata kepada DEDl alias EDIT "KAU DULUAN DIT", selanjutnya DEDl alias EDIT langsung menyetubuhi YUYUN dengan cara duduk diantara kedua belah paha YUYUN dan langsung melepaskan celana dan celana dalam yang d^enakannya lalu DED! alias EDIT mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kearah lubang kemaluan YUYUN dan menekan kemaluannya kearah kemaluan YUYUN, namun tidak berhasil masuk kedalam lubang Vagina YUYUN karena YUYUN masih perawan, kemudian DEDl alias EDIT kembali mencoba memasukkan kemaluannya ke lubang kemaluan YUYUN namun tidak berhasil. Setelah mencoba beberapa kali akhimya DEDl alias EDIT berhasil memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu saksi DEDl alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat itu terlihat kemaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari perawannya yang telah pecah oleh saksi DEDl alias EDIT. Setelah memaju mundurkan pantatnya beberapa kali sehingga kemaluannya keluar masuk dari kemaluan YUYUN, saksi DEDl alias EDIT mencapal klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan YUYUN; - Bahwa Terdakwa zainal menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi korban pertama kalai karena saksi Dedi pemah pacaran dengan korban Yuyun ; Hataman 200dari292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a,n Zainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk