lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya kemudian Terdakwa Zainal menyuruh saksi DEDI alias EDIT untuk melakukan persetubuhan dengan korban; Bahwa cara saksi DEDI alias EDIT menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, saksi DEDI alias EDIT menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi DEDI alias EDIT klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi DEDI alias EDIT yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa TOMI; Bahwa cara Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluan Terdakwa TOMI yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantat Terdakwa TOMI sehingga kemaluan Terdakwa TOMI bergesekan dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa TOMI klimaks dan mengeluarkan spermanya; 'ssaii Bahwa setelah TerdakwaTOMI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah saksi DAHLAN alias JAROT; Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, lalu saksi DAHLAN alias JAROT meminta Terdakwa FAISAL alias FIS dan saksi ERIK untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi terlentang menjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN' menjadi tertelungkup saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan Halaman 192 dari 292 Putusan No. 116/Pi<i.Sua/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk