dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; • Keadaan vana memberatkan • 1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika ; 2. Tindak pidana ini sudaKmerupakan jaringan lintas negara; 3. Barang bukti cukup banyak yakni 14.440 (empat belas ribu empat ratus empat puluh) gram sehingga memiliki potensi yang besar terhadap kerusakan mental dan ketergantungan terhadap Narkotika bagi generasi penerus bangsa khususnya di Aceh Utara; 4. Untuk member! efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana Narkotika; aan vana merinaankan: \pdak ada hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah i, dib^anl pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang- tindang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa RAMLI BIN ARBI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menerima, Menjadi Perantara Dalam dual Beli Narkotika Golongan IDalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya 5(Lima) Gram" sebagaimana daiam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Narkotika jenis sabu dengan berat 120,16 (seratus dua puluh koma enam belas) gram yang disisihkan dari sejumlah 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenIs sabu dengan berat keseluruhan 14.440 (empat belas ribu Hahmm 48 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2025/PNLSK. (Narkotika)