dsn menghindari adanya dispantas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model sistem peradilan pidana yang ideal bagi indonesia atau lebih tegasnya lagi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis dan'^psikologis atau dari aspek legal justice, moral justice, dan sosial justice maka Majelis berpendirian bahwa tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa menurut hemat Majelis Hakim tidak tepat sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam ammar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proporsional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dllakukan Terdakwa ; Menimbang, bahwa tidak ada satu hasil penelitian apapun yang menyatakan bahwa pidana mati dapat memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana Narkotika; Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan amar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penunut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi fiukuman mati ataupun nota pembelaan dari Penaslhat Hukum Terdakwa yang memohon agar Terdakwa dibebaskan, karena Majelis Hakim becf^dapat sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan di atas; karena Terdakwa ditahan dan penahanan dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar jrdakM tetap berada dalam tahanan; bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan ^ "'urffuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : - Narkotika jenis sabu dengan berat 120,16 gram yang disislhkan dari sejumlah 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14.440 (empat belas ribu empat ratus empat puluh)gram/bruto untuk dijadikan sample dan untuk keperluan pembuktian di persidangan, 1(satu) buah tas warna biru, 1(satu) buah karung, 2 (dua) unit HP Nokia Model 105 warna biru dan HP Sony Ericson J201 warna merah, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dlmusnahkan; - 1 (satu) unit mobll Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol BL968 F, 1 (satu) lembar STNK an. Umar Hendra, Kel. Bireun Puntong Kecamatan Lahgsa baro Kota Langsa, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan Hainan47 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20l5/PNLSK. (Narkotika)