Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa ternyata
dengan diadili dan dijadikan Terdakwa dalam perkara ini maka dapat dikatakan
sebagai sebuah sejarah perjalanan kelam bagi kehidupan Terdakwa

sebagaimana teori "tsbularasa" dari John Locke dan sekaligus puia akan
menimbulkan stigma bagi kehidupan Terdakwa dalam masyarakat padahal

Terdakwa haruslah menjadi sebuah panutan bagi keluarga dan masyarakat
pada umumnya serta selain itu dari aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa
ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan majelis Terdakwa tidaklah
menderita gangguan kejiwaan seperti gejala sosiopatik atau depresi mental hal

mana tersirat selama persidangan dalam hal Terdakwa menjawab setiap
pertanyaan Majelis, begitu pula dari aspek phisik ternyata Terdakwa tidak ada
menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis Terdakwa dapat
dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari aspek edukatif dan aspek agamis/religius
dimana Terdakwa tinggal dan dibesarkan dimana Terdakwa berpendidikan

hanya sampai sekolah dasar (SD), harusnya lingkungan Terdakwa tinggal dan
dibesarkan tidak membentuk pribadi, mental dan moral Terdakwa melakukan

^ l a k u serta perbuatan negatif dan bertentangan dengan hukum positif

>hjy^™\berl^ di masyarakat Indonesia;

MlS IEi'

bahwa dari aspek figur Terdakwa dan "trial by press" dimana

dei(i^^n Terdakwa diadili dan menjalani proses persidangan maka balk secara

maupun tidak langsung akan merubah pandangan masyarakat
hadap Terdakwa beserta keluarganya dan juga dengan adanya pemberitaan
dari mass media terhadap kasus yang menimpa dan dijalani oleh Terdakwa

dengan menyebut utuh nama Terdakwa tanpa berupa inisial aspek ini mehurut
Majelis Hakim merupakan salah satu hukuman moral tersendiri bagi Terdakwa
beserta keluarganya sebagai salah satu bentuk "trial by press"]

Melnimbang, bahwa ditinjau dari aspek pollcy/filsafat pemidanaan guna
melahirkaVi keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam hal pemidanaan

(sentencing of disparity) yang dianut sistem hukum Indonesia maka pada
cfasamya pidana dijatuhkan semata-mata bukan bersifat pembalasan
sebagaimana diintrodusir teori Retributif akan! tetapi pidana dijatuhkan
hendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensi Rehabilitasi atau
pemulihan dan kegunaan bagi diri si pelaku tindak pidana sebagaimana hakekat

teori Rehabilitasi, teori Detterence dan Doel Theorie. konkretnya pidana harus
dijatuhkan dalam kerangka sesuai teori retributif, teori rehabilitasi, teori
>
;
' K ''
detterence dan doel theorie sebagaimana dalam ilmu hukum pidana modern
Halaman 45 dari 49.Putusan Nomor 92/Pi(iSus/20l5/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3