Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan
bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak terbukti bersalah melakukan tindak

pidana sebagaimana yang didakwakan dan tidak sanggup untuk membuktikan
. ,•

-ni-

unsur-unsur dalam surat tuntutannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan
Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya, yang mana sesuai

fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan yang merupakan kejadian
materiil bahwa perbuatan Terdakwa dihubungkan dengan unsur-unsur dalam

dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa terbukti menerima dan

menjadi perantara jua) beli Narkotika jenis sabu seberat beratnya14,440 (empat
belas ribu empat ratus empat puluh) gram;

^

Menimbang, bahwa sehubungan dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo.
Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika ini sebenarnya tidak hanya terpatok terhadap hubungan
seseorang atau badan hukum dengan barang Narkotika ini sebagai pelaku
utama atau bukan pelaku utama sebagaimana seperti yang didalilkan oleh

l_

Hukum dalam nota pembelaannya bahwa Terdakwa bukan pelaku

I:

^Vfts Tia dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu, akan tetapi yang
teroenting mengenai ada tidaknya persekongkolan atau sepakat untuk

n^lakukan kejahatan Narkotika tersebut, yang mana dalam perkara ini telah
^'terbukti adanya persekongkolan atau sepakat untuk melakukan kejahatan
Narkotika yaitu terdakwa RAMLI Bin ARBI dengan saksi NANI ANDRIANI Binti

ZAINUL ARIFIN yang kemudian menyuruh M.JAMIL Bin ARBI (DPO) dan oleh
M.JAMIL Bin ARBI (DPO) menyuruh saksi MUZAKIR Bin ARBI dan saksi

HERMAN Bin HUSIN untuk membawa sabu seberat 14,440 (empat belas ribu
empat ratus empat puluh) gram di Kuala Jambo Aye Kecamatan Tanah Jambo
Aye Kabupaten Aceh Utara;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan, sehingga harus
ditolak seluruhnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas seluruh unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, dan
pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ditolak, sedang Majelis Hakim
berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada telah pula mempunyai keyakinan
tentang kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah nnelakukan tindak pidana
Halaman 43 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/20J5/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3