Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sehingga dengan
demikian unsur "kesatu" ini telah terpenuhi;
Ad.2 "Tanpa Hak atau Melawan Hukum":

Menimbang, :bahwa yang dimaksud dengan "tanpa hak atau melawan
hukum" yaitu tidak menhpunyai hak bagi dirinya sendiri dan dilarang oleh
Undang-Undang atau dilarang oleh aturan hukum yang berlaku saat itu;
Menimbang, bahWa berdasarkan ketentuan Pasal 8 UURI Nomor 35

tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa dalam jumlah terbatas Narkotika

Golongan I dapat digunakan untuk kepentihgan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensla
laboratorium setelah mendapat persetujuan Mentri atas rekomendasi Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan;

Menimbang, bahwa peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, balk dalam
rangka perdagangan, atau bukan perdagangan maupun pemindahtanganan

untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;

Menimbang, bahwa Narkotika hanya dapat disalurkan oleh industry
fermasi, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
'1 f

-^y^ng wajib memiliki Izin khusus penyaluran Narkotika dari mentri dan setiap
N':.vv

Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

^-|;i^afel|dimaksud dengan "wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah" adalah
.\

peredaran Narkotika termasuk pemindahan nerkotika k'eluar

pabean ke gydang importer, wajib disertai dokumen yang dibuat oleh
importer; eksportir, industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rum'ah sakit, puskesmas, baiai

pengobatan, dokter, atau apoteker. Dokumen tersebut berupa surat persetujuan
impor/ekspor, faktur, surat angkut, surat penyerahan barang, resep dokter atau
salinan resep dokter yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
Narkotika yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat dipahami,
bahwa peredaran Narkotika hanyaiah untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan Narkotika Golongan I

hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar faramasi tertentu kepada lembaga
ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi setelah meniiliki izin khusus penyaluran dari mentri;
Hali^an 36 dari 49.Putusan Nomor 92/PidSus/2015/PNLSK. (Narkotika)

Select target paragraph3