ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 27 R permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 4 April 2016 ; ------------------------------------------------------- ng Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan suratnya tertanggal 4 Mei 2016 Nomor : W 10.U3/014/HK.01/05/2016 dan kepada gu Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2016 , sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi A Jakarta ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding ub lik ah oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan am banding tersebut secara formil dapat diterima --------------------------------------------Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus dalam tingkat banding ep Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ; ------------------------- ah k Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan R seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta In do ne si Selatan Nomor : 116/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Maret 2016 A gu ng Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut: -------------------------------- Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tentang terbuktinya dakwaan Primair Penuntut Umum terhadap Terdakwa adalah sudah tepat, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan juga keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang dihubungkan satu sama lain dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan bahwa perbuatan lik Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ;------Menimbang, bahwa terhadap pidana penjara selama seumur hidup yang memenuhi rasa keadilan setelah ub dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah setimpal dengan perbuatannya dan dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan bagi diri terdakwa ;------------------------------------------------------------ ep ka m ah Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Tinggi Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah on ng melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum melakukan In d gu Halaman 27 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A es bahwa R sependapat dengan Pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 27