ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor R 71687. Dirampas untuk Negara; helai baju daster lengan pendek warna biru, 1 (satu) buah ng 1 (satu) In do ne si a polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10- handphone merek samsung warna putih dengan nomor imei 1: gu 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1, 1 (satu) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC, 1 (satu) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global Smartphone, A Dikembalikan kepada Sudarsono Bin Pringgo Sudarmo; ub lik Rp.2.000.00,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2019 oleh kami Dedi Irawan, S.H.,M.H. Hakim Ketua, Rakhmad Fajeri, S.H.,M.H. dan Ferri Irawan, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan ep ah k am ah 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 10 Januari 2019 oleh Hakim ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu In do ne si R oleh Ismayati, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Reni Ritama, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan A gu ng Komering Ulu di Baturaja serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya. Hakim Ketua, RAKHMAD FAJERI, S.H., M.H. DEDI IRAWAN, S.H., M.H. lik ub In d ng gu A ISMAYATI, S.E. es ep R ah M Panitera Pengganti, on FERRI IRAWAN,S.H., M.H. ka m ah Hakim-Hakim Anggota, Halaman 83 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 83