ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id konstitusi. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka secara normatif R Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa adalah pantas dan adil ng sesuai dengan rasa keadilan masyarakat; Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang yang telah disebutkan di atas, gu terutama Pasal 340 KUHP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan; A M E N G A D I L I: 1. Menyatakan terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin telah terbukti berencana”; ub lik ah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan PIDANA MATI; 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa: ep ah k am 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin 3 (tiga) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan R pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal In do ne si Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di A gu ng Palembang Juli 2010, 1 (satu) buah puntung rokok merek Magnum, 1 (satu) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 (satu) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1 (satu) buah gayung warna abu-abu, 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah, 1 (satu) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota manager, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi Yanto, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B, 1 (satu) buah gelas kaca, 1 (satu) helai switer panjang lik merek Jingu, 1 (satu) helai celana treining panjang warna biru, 1 (satu) buah buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar ub (KPD) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1 (satu) buah kunci inggris ep ka m ah warna abu-abu kombinasi hitam, 1 (satu) helai baju oblong warna merah (Adjustable Spanner) warna merah merek SUN FLEX, 1 (satu) buah penggaris berlubang warna orange, 1 (satu) buah carter warna kuning, 1 merek Stawberry warna biru hitam nomor Imei: ng 352882054136648. on In d A gu Dirampas untuk dimusnahkan; es handphone R (satu) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 (satu) unit Halaman 82 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a penerapan pidana mati memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat; Halaman 82