4 il menimbulkan bahaya bagi pelaku penyalahgunanya saja, akan tetapi lebih dari itu peredaranya dapat meracuni generasi muda Indonesia, dan hal itu dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia secara keseluruhan Bahwa kejahatari Narkotika merupakan kejahatan Transnasional den sudah menjadi kesepakatan negara-negara di dunia untuk berupaya secara maksimal memberantas jaringan peredaran gelap Narkotika seperti tertuang dalam Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nat/ons Convention Against illicit Traffic in Narcotic Drug and Psychotropic Substances) yang telah diratifikasi oleh Negara Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997, oleh karena itu Indonesia sebagai salah satu negara pendukung Konvensi Internasional tersebut harus sungguh-sungguh berupaya memberantas peredaran gelap narkotika Internasional dimaksud - Perbuatan terdakwa dapat merugikan dan merusak generasi muda, dikarenakan jumlah barang yang didistribusikan, diterima dan yang diserahkan Iebih dari satu kali semuanya rnelibatkan Terdakwa dan dalam jumlah relatif banyak, yang dikendalikan oleh terpidana yang sudah dijatuhi pidana mati dari dalam LP Batu Nusakambangan - Perbuatan terdakwa akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan baik bagi orang lain / masyarakat, khususnya generasi muda akan ketergantungan narkotika - Perbuatan terdakwa dapat menjadi sumber dari segala kejahatan; - Perbuatan terdakwa membeni peluang terjadinya bisnis gelap narkotika HAL-HAL YANG MERINGANKAN: Terdakwa belum pernah dihukum Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Majelis berbeda pendapat degan Jaksa Penuntut Umum dikarenakan Majehs dalam pertimbangannya mendapatkan adanya hal-hal yang meningankan dari terdakwa Menimbang, bahwa pada dasarnya pidana yang dijatuhkan atas diii terdakwa bukanlah menupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan Hal 94 dan .99 hal Put No1425/Pjd.5us/2015/PN JKT Bit