4

il

menimbulkan bahaya bagi pelaku penyalahgunanya saja, akan tetapi
lebih dari itu peredaranya dapat meracuni generasi muda Indonesia,
dan hal itu dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara
Indonesia secara keseluruhan
Bahwa kejahatari Narkotika merupakan kejahatan Transnasional den
sudah menjadi kesepakatan negara-negara di dunia untuk berupaya
secara maksimal memberantas jaringan peredaran gelap Narkotika
seperti tertuang dalam Konvensi PBB tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika

(United Nat/ons

Convention Against illicit Traffic in Narcotic Drug and Psychotropic
Substances) yang telah diratifikasi oleh Negara Indonesia melalui
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997, oleh karena itu Indonesia
sebagai salah satu negara pendukung Konvensi Internasional tersebut
harus sungguh-sungguh berupaya memberantas peredaran gelap
narkotika Internasional dimaksud
- Perbuatan terdakwa dapat merugikan dan merusak generasi muda,
dikarenakan jumlah barang yang didistribusikan, diterima dan yang
diserahkan

Iebih dari satu kali semuanya rnelibatkan Terdakwa dan

dalam jumlah relatif banyak, yang dikendalikan oleh terpidana yang
sudah dijatuhi pidana mati dari dalam LP Batu Nusakambangan
- Perbuatan terdakwa akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan
baik bagi orang lain / masyarakat, khususnya generasi muda akan
ketergantungan narkotika
- Perbuatan terdakwa dapat menjadi sumber dari segala kejahatan;
- Perbuatan terdakwa membeni peluang terjadinya bisnis gelap narkotika
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada
terdakwa Majelis berbeda pendapat degan Jaksa Penuntut Umum
dikarenakan Majehs dalam pertimbangannya mendapatkan adanya hal-hal
yang meningankan dari terdakwa
Menimbang, bahwa pada dasarnya pidana yang dijatuhkan atas diii
terdakwa bukanlah menupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan

Hal 94 dan .99 hal Put No1425/Pjd.5us/2015/PN JKT Bit

Select target paragraph3