4 Menimbang bahwa mengenal surat pernyataan FREDI BUDIMAN tertanggal 17-12-2015 yang diajukan sebagai bukti oleh terdakwa sesual dengan ketentuan pasal 187 KUI-IAP karena dibuat tidak dibawah sumpah maka surat bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian dan harus dikesampingkan Menimbang bahwa oleh karena dakwan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak.perlu dipertimbangkan lagi, Menimbang, bahwa didalam doktriri Hukum Pidana dan didalam perundàng-undangan kita, dikenal adanya azas hukum yang menyatakan "tiada pidana tanpa kesaahan" (Seen StrafZonder Schuld) Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dandalam persidangan tidäk ditemukan adanya dasar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana balk itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 s/d Pasal 51 KUH Pidana, maka kepada terdakwa JOHNI SUHENDRA alias LATIF harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya; Menimbang, bahwa terhadap hal mi pengadilan berpendapat bahwa jika terhadap dih terdakwa dituntut dan/atau dijatuhi dengan pidana maksimal seperti pidana "penjara seumur hidup" ataupun "pidana mati", maka tidak ada relevansinya lagi untuk menjatuhkan pula pidana Denda, yang apabila pidana Denda tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa akan diganti dengan Pidana Penjara seperti yang diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, terdakwa tidak mungkin lagi untuk melaksanakan pidana Penjara Pengganti Denda yang disebabkan pidana yang dijatuhkan adalah pidana maksirnal, oleh karena itu apabila pidana yang dijatuhkan atas diii terdakwa adalah pidana maksimal (pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati), maka terhadap terdakwa tidak dijatuhi lagi - dengan pidana Denda; Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan, Terdakwa telah menjalani masa penahanan, dan tidak terdapat cukup alasan untuk Hal 89 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt