-

- Bahwa setelab saksi tunjukkan di temukan kardus-kardus dan peti
yang di tarUh oleh orang suruan nya SUYATNO alias Gimo di
bekas gudang Jl.Kayu Besar No.20 A dan saksi dipaksa untuk
membuka kardus-kardusnya.
- Bahwa setelah dibuka kardus-kardusnya, saksi tidak mengenal isi
tersebut, yang saksi tahu hanya blender saja, barang lairmya awam
bagi saksi.
Bahwa benar pada hari yang sama sesaat setelah pengeladahan
yang dilakukan oleh Polisi, can saksi juga sedang bersama Polisi,
tiba-tiba terdakwa GIMO menelpon saksi dengan mengunakan Hp,
dan bertanya kepada saksi 'apakah ada orang yang datang jawab
saksi 'tidak ada yang datang' kemudian terdakwa SUYATNO alias
GIMO mengatakan "yaudah nanti ada orang yang datang untuk
mengambil barang-barang saya" jawab saksi "iya"
- Bahwa benar tidak berselang beberapa jam kemudian saksi
mendapatkan informasi dari Polisi kalau terdakwa GIMO telah
ditangkap.
- Bahwa benar terdakwa LATIF sering ke gudang, 3 (tiga) sampai 4
(empat) kali setiap minggu untuk manyablon pakaian usaha
Carmen di gedung C tempat saksi bekerja.
- Bahwa bekas pabnik garmen JI. Kayu Besar No. 20, Jakarta Barat
tersebut adalah milik Ibu Rahma Susilowati;
Bahwa setahu saksi terdakwa pernah bekerja sebagai Kepala
Produksi di Pabrik Garmen tersebut sebelum tutup;
Bahwa Pabrik Carmen tersebut setelah tutup hanya digunakan
sebatas aktifitas sablon;
- Bahwa Gimo pernah bekerja kepada terdakwa sebagai Kurir
Garmen;
- Bahwa terdakwa kenal FREDI BUDIMAN sebagai kakak dan
terdakwa;
Bahwa pada tahun 2008 FREDI sering datang ke pabrik Carmen;
Bahwa dalam perkara mi saksi tidak tahu apa hubungan terdakwa
dengan GIMO maupun FRED I BUDIMAN;
Hal 52 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3