- - Bahwa setelab saksi tunjukkan di temukan kardus-kardus dan peti yang di tarUh oleh orang suruan nya SUYATNO alias Gimo di bekas gudang Jl.Kayu Besar No.20 A dan saksi dipaksa untuk membuka kardus-kardusnya. - Bahwa setelah dibuka kardus-kardusnya, saksi tidak mengenal isi tersebut, yang saksi tahu hanya blender saja, barang lairmya awam bagi saksi. Bahwa benar pada hari yang sama sesaat setelah pengeladahan yang dilakukan oleh Polisi, can saksi juga sedang bersama Polisi, tiba-tiba terdakwa GIMO menelpon saksi dengan mengunakan Hp, dan bertanya kepada saksi 'apakah ada orang yang datang jawab saksi 'tidak ada yang datang' kemudian terdakwa SUYATNO alias GIMO mengatakan "yaudah nanti ada orang yang datang untuk mengambil barang-barang saya" jawab saksi "iya" - Bahwa benar tidak berselang beberapa jam kemudian saksi mendapatkan informasi dari Polisi kalau terdakwa GIMO telah ditangkap. - Bahwa benar terdakwa LATIF sering ke gudang, 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali setiap minggu untuk manyablon pakaian usaha Carmen di gedung C tempat saksi bekerja. - Bahwa bekas pabnik garmen JI. Kayu Besar No. 20, Jakarta Barat tersebut adalah milik Ibu Rahma Susilowati; Bahwa setahu saksi terdakwa pernah bekerja sebagai Kepala Produksi di Pabrik Garmen tersebut sebelum tutup; Bahwa Pabrik Carmen tersebut setelah tutup hanya digunakan sebatas aktifitas sablon; - Bahwa Gimo pernah bekerja kepada terdakwa sebagai Kurir Garmen; - Bahwa terdakwa kenal FREDI BUDIMAN sebagai kakak dan terdakwa; Bahwa pada tahun 2008 FREDI sering datang ke pabrik Carmen; Bahwa dalam perkara mi saksi tidak tahu apa hubungan terdakwa dengan GIMO maupun FRED I BUDIMAN; Hal 52 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt