- t YANTO menelpon dan memberitahu bahwa Narkotika telah diserahkan kepada orang sesuai instruksi FREDI BUDIMAN. Transaksi Narkotika denaan STEVEN alias ASUN o Pada tanggal 04 April 2015 FREDI BUDIMAN menelpon STEVEN alias ASUN, kemudian yang bersangkutan menawarkan untuk menjual 1 ons Shabu kepada FREDI BUDIMAN seharga Rp 60.000.000, kemudian FREDI BUDIMAN menyetujuinya dan menyuruh STEVEN alias ASUN untuk menyerahkan 1 ons Shabu kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF, kemudian STEVEN alias ASUN memberitahu bahwa 1 ons Shabu telah diserahkan kepada LATIF di Ruko CBD Mutiara Taman Palem. o Pada tanggal 05 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, FREDI BUDIMAN mengirim SMS kepada STEVEN alias ASUN berisi alamat website DHL dan resi nomor 35.008,845.324.2 tentang pengiriman paket dari Belanda melalui 3erman ke Indonesia, kemudian FREDI BUDIMAN meminta bantuan STEVEN alias ASUN untuk mengecek status keberadaan paket tersebut apakah sudah sampai di Indonesia. o Pada tanggal 06 April 2015 sekitar pukul 17.15 WIB, FREDI BUDIMAN menerima BBM dari STEVEN alias ASUN berupa foto layar komputer tentang website DHL antara lain terdapat data resi nomor CL78068921 ODE. o Pada tanggal 7 April 2015 FREDI BUDIMAN mengirim resi nomor CL780689210DE kepada SUJANTO alias YANTO melalul SMS, kemudian digunakan oleh SUJANTO alias YANTO untuk mengambil paket berisi 50.000 butir Ecstasy di Kantor Pos Cikarang, Bekasi. - Bahwa sejak bulan Agustus 2014 s/d 07 April 2015 saksi bekerja sama dengan terdakwa, SUJANTO alias YANTO, ARIES PERDANA KUSUMA, SUYATNO alias GIMO dan HENNY, STEVEN alias ASUN untuk menenima, dan menyerahkan Narkotika dari dan kepada orang lain, namun dalam melakukan pekerjaan tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah; Hal 50 dad .99 hal Put No1425/P1d.Sus/2015/PN JKT Bit