ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id perundang-undangan lain yang bersangkutan ; R dan peraturan In do ne si a telah diubah dengan Undang-Undang No.5 tahun 2004 MENGADILI Menolak permohonan peninjauan kembali dari : JOHN SEBASTIAN ng tersebut ; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali gu tersebut tetap berlaku ; Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus A rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2007 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, SH.,MH. Hakim Agung ub lik ah yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA, SH.,MS. Dan I MADE TARA, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum am pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa/Penuntut ep Hakim-Hakim Anggota, R ttd./ PROF. REHNGENA PURBA, SH.,MS K e t u a, ttd./ In do ne si ah k Umum. DR. HARIFIN A. TUMPA, SH.,MH A gu ng ttd./ I MADE TARA, SH Panitera Pengganti, ttd./ Untuk Salinan Mahkamah Agung R.I a.n.Panitera lik ah PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH ub m Panitera Muda Pidana Khusus ZAROF RICAR, SH.,S.Sos.,MH. Hal. 8 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006 es on In d A gu ng M R ah ep ka NIP. 220001202 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8