ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

R

dan peraturan

In
do
ne
si
a

telah diubah dengan Undang-Undang No.5 tahun 2004

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari : JOHN SEBASTIAN

ng

tersebut ;

Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali

gu

tersebut tetap berlaku ;

Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya

perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus

A

rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis

tanggal 15 Maret 2007 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, SH.,MH. Hakim Agung

ub
lik

ah

yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PROF.
REHNGENA PURBA, SH.,MS. Dan I MADE TARA, SH. Hakim-Hakim Agung
sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

am

pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut,
dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa/Penuntut

ep

Hakim-Hakim Anggota,

R

ttd./

PROF. REHNGENA PURBA, SH.,MS

K e t u a,
ttd./

In
do
ne
si

ah
k

Umum.

DR. HARIFIN A. TUMPA, SH.,MH

A
gu
ng

ttd./

I MADE TARA, SH

Panitera Pengganti,
ttd./

Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n.Panitera

lik

ah

PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH

ub

m

Panitera Muda Pidana Khusus

ZAROF RICAR, SH.,S.Sos.,MH.

Hal. 8 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

NIP. 220001202

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3