ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sebastian

R

Herawati ;

yang

2. Bahwa

hal-hal

yang

memberikan

dibuatkan

barang

tersebut

kepada

Nova

In
do
ne
si
a

Jhon

keterangan

dalam

Berita

Acara

Pemeriksaan oleh penyidik adalah tidak benar tetapi rekayasa yang

ng

harus diiyakan oleh saksi, karena saksi maelihat sendiri adanya tekanan
dan siksaan dari penyidik ;

gu

Bahwa beradasarkan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No. 1

Tahun 1980 tanggal 1 Desember 1980 Tentang Peninjauan Kembali Putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, mengatakan “Apabila

A

Mahkamah Agung memandang permohonan peninjauan kembali beralasan,

selanjutnya

memutus

mendengar

sendiri

sendiri

terpidana

perkaranya,
atau

saksi

jika

yang bersangkutan dan
dipandang

ataupun

perlu

menyuruh

ub
lik

ah

maka Mahkamah Agung membatalkan putusan

dengan

mendengar

terpidana atau saksi oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri yang
ditinjuknya” ;

am

Bahwa berdasarkan aturan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali
memohon kepada Ketua Mahkamah Agung agar kiranya memanggil atau
mendengar kembali katerangan saksi Nova Herawati ;
sedangkan

kenapa

baru

ep

ah
k

Bahwa

sekarang

Pemohon

Peninjauan

Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ? Oleh karena Pemohon
Peninjauan

Kembali

baru

menerima

salinan

Putusan

Pengadilan

Tinggi

In
do
ne
si

R

Bandung No. 293/Pid/2003/PT.Bdg., tersebut sekitar bulan Maret 2006 ;

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

A
gu
ng

berpendapat :

bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak

memenuhi Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ;

bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak

termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP ;

Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a

KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang

lik

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali
ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan

ub

kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;

Memperhatikan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Undang-Undang
No.8 tahun 1981

dan Undang - Undang No.14

tahun 1985 sebagaimana

Hal. 7 dari 8 hal. Put. No. 111 PK/Pid/2006

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

m

ah

dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3