ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PK. I sampai dengan Bukti PK. V adalah berupa putusan-putusan Pen\gadilan

Negeri Makale terhadap para Terdakwa yang perkaranya displit telah

ng

dipertimbangkan masing-masing sesuai dengan faktanya, sehingga tidak dapat
dikualifisir sebagai novum yang bersifat menentukan ;

gu

Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a
KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang

A

dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali

ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan

ub
lik

ah

kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;

Memperhatikan Undang-undang No.4 Tahun 2004, Undang-undang No.8

am

Tahun 1981 dan Undang-undang No.14

Tahun 1985

sebagaimana

telah

diubah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan

ep

MENGADILI

In
do
ne
si

R

ah
k

lain yang bersangkutan ;

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan

A
gu
ng

Kembali : MARKUS PATA SAMBO ALIAS MARKUS tersebut ;

Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya

perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus
rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah

Agung pada hari : Senin, tanggal 7 September 2009 oleh H. Dirwoto, SH.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua

lik

sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari :
itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim anggota tersebut, dan dibantu

ub

oleh Endah Detty Pertiwi, SH., MH. dan Panitera Pengganti dengan tidak

Hakim-Hakim Anggota :
ttd/
M. Hatta Ali, SH., MH.
ttd/

Ketua :
ttd/
H. Dirwoto, SH.

es

ep

dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Jaksa/Penuntut Umum.

R

ka

m

ah

Majelis, M. Hatta Ali, SH., MH. dan Djafni Djamal, SH., Hakim-Hakim Agung

on

Hal. 83 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Djafni Djamal, SH.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 83

Select target paragraph3