ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PK. I sampai dengan Bukti PK. V adalah berupa putusan-putusan Pen\gadilan Negeri Makale terhadap para Terdakwa yang perkaranya displit telah ng dipertimbangkan masing-masing sesuai dengan faktanya, sehingga tidak dapat dikualifisir sebagai novum yang bersifat menentukan ; gu Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang A dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan ub lik ah kepada Pemohon Peninjauan Kembali ; Memperhatikan Undang-undang No.4 Tahun 2004, Undang-undang No.8 am Tahun 1981 dan Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan ep MENGADILI In do ne si R ah k lain yang bersangkutan ; Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan A gu ng Kembali : MARKUS PATA SAMBO ALIAS MARKUS tersebut ; Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 7 September 2009 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua lik sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim anggota tersebut, dan dibantu ub oleh Endah Detty Pertiwi, SH., MH. dan Panitera Pengganti dengan tidak Hakim-Hakim Anggota : ttd/ M. Hatta Ali, SH., MH. ttd/ Ketua : ttd/ H. Dirwoto, SH. es ep dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Jaksa/Penuntut Umum. R ka m ah Majelis, M. Hatta Ali, SH., MH. dan Djafni Djamal, SH., Hakim-Hakim Agung on Hal. 83 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Djafni Djamal, SH. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 83