ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja No.Lab: 06/KBF/2006 ng tanggal 05 Januari 2006 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Cabang Makassar yang ditandatangani oleh gu Dra.Sugiharti, Irfan Rorik, S.Si, dan Faizal Rachmad, ST, yang menyimpulkan : - Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat A ditemukan mayat korban Per. Marthina Labiran, BH warna putih, celana dalam warna putih,jaket warna merah dan rok mini milik Per. Marthina ub lik ah Labiran, baju kaos warna putih, sarung warna hijau muda dan sarung warna biru milik Lek. Agustinus Sambo seperti tersebut dalam (I) benar am terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah yang sama yaitu "A" ; - Barang bukti berupa parang bergagang sarung di lokasi ditemukan ah k ep mayat korban per.Marthina Labiran dan daun pandan di lokasi ditemukan mayat korban Lek.Andarias Pandin seperti tersebut dalam In do ne si "AB" ; R (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah A gu ng Didalam pertimbangan dan fakta hukum Majelis Hakim,dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Keterangan Saksi Petrus Ta'dan, Ketrangan Pemohon Peninjauan Kembali, BAP Pemohon Peninjauan Kembali, dikatakan bahwa Per. Marthina Labiran menggunakan celana panjang, selain itu dikatakan terdakwa Agustinus membuka celana panjang korban, namun dalam BAP TKP tidak ada satu pun celana panjang ditemukan, yang ditemukan adalah ROK MINI yang disimpulkan sebagai milik korban lik Judex Facti, yang seharusnya menimbulkan pertanyaan mengapa antara BAP, Dakwaan, Keterangan Saksi dan Pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali dengan hasil pemeriksaan TKP yang secara nyata ub m ah Marthina Labiran. Hal ini merupakan suatu hal yang tidak digali oleh ka menggambarkan situasi di TKP tersebut saling tidak bersesuaian sama ep sekali ; Dimanakah celana panjang yang dalam fakta hukum dikatakan dibuka R ah oleh Terdakwa 1 Agustinus Sambo?, bila ada celana dalam, BH dan M Kemudian dalam BAP TKP point 2 dikatakan bahwa yang diketemukan on Hal. 81 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng adalah daun pandan, sedangkan dalam fakta hukum dalam putusan, es jaket korban, maka celana itu pun harus ada ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 81