ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP Penemuan Mayat di
Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja No.Lab: 06/KBF/2006

ng

tanggal 05 Januari 2006 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik
POLRI

Laboratorium

Cabang

Makassar

yang

ditandatangani

oleh

gu

Dra.Sugiharti, Irfan Rorik, S.Si, dan Faizal Rachmad, ST, yang
menyimpulkan :
-

Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat

A

ditemukan mayat korban Per. Marthina Labiran, BH warna putih, celana
dalam warna putih,jaket warna merah dan rok mini milik Per. Marthina

ub
lik

ah

Labiran, baju kaos warna putih, sarung warna hijau muda dan sarung
warna biru milik Lek. Agustinus Sambo seperti tersebut dalam (I) benar

am

terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah yang sama
yaitu "A" ;
-

Barang bukti berupa parang bergagang sarung di lokasi ditemukan

ah
k

ep

mayat korban per.Marthina Labiran dan daun pandan di lokasi
ditemukan mayat korban Lek.Andarias Pandin seperti tersebut dalam

In
do
ne
si

"AB" ;

R

(II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah

A
gu
ng

Didalam pertimbangan dan fakta hukum Majelis Hakim,dakwaan Jaksa

Penuntut Umum, Keterangan Saksi Petrus Ta'dan, Ketrangan Pemohon

Peninjauan Kembali, BAP Pemohon Peninjauan Kembali, dikatakan
bahwa Per. Marthina Labiran menggunakan celana panjang, selain itu
dikatakan terdakwa Agustinus membuka celana panjang korban, namun

dalam BAP TKP tidak ada satu pun celana panjang ditemukan, yang
ditemukan adalah ROK MINI yang disimpulkan sebagai milik korban

lik

Judex Facti, yang seharusnya menimbulkan pertanyaan mengapa
antara BAP, Dakwaan, Keterangan Saksi dan Pengakuan Pemohon
Peninjauan Kembali dengan hasil pemeriksaan TKP yang secara nyata

ub

m

ah

Marthina Labiran. Hal ini merupakan suatu hal yang tidak digali oleh

ka

menggambarkan situasi di TKP tersebut saling tidak bersesuaian sama

ep

sekali ;

Dimanakah celana panjang yang dalam fakta hukum dikatakan dibuka

R

ah

oleh Terdakwa 1 Agustinus Sambo?, bila ada celana dalam, BH dan

M

Kemudian dalam BAP TKP point 2 dikatakan bahwa yang diketemukan

on

Hal. 81 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

adalah daun pandan, sedangkan dalam fakta hukum dalam putusan,

es

jaket korban, maka celana itu pun harus ada ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 81

Select target paragraph3