ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Desnayeti M., S.H., M.H. dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, ng S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis gu beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Rudi Soewasono Soepadi, SH., M.Hum Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon A Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa. Hakim – Hakim Anggota : Ketua Majelis : ttd./ Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. ub lik ah ttd./ Desnayeti M., S.H., M.H. ttd./ am Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti : ah k ep ttd./ SUHARTO, S.H., M.Hum. NIP. : 19600613 198503 1 002 es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah A gu ng Untuk salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n.Panitera Panitera Muda Perkara Pidana Khusus In do ne si R Rudi Soewasono S, S.H.,M.Hum. Hal. 40 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40