ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Rocky Gunawan dan lain-lain secara melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ng Ekstasy dan Shabu-shabu, dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui Laut. Terdakwa karena tidak bisa membawa, mengajak saksi Yanto alias Abeng gu yang sama-sama sebagai Narapidana di LP Tanjung Gusta Medan telah mengendalikan dan membagi tugas masing-masing yang berperan dalam A membawa shabu-shabu dari Malaysia manuju Pulau Panjang dan dari Pulau Panjang ke Pelabuhan Cirebon Jawa Barat. Termasuk pula atas perintah Terdakwa melalui Yanto alias Abeng menyuruh Gunawan Aminah membuka ub lik ah rekening di beberapa Bank antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA, untuk menerima uang hasil narkotikadan akan dikirim/transfer ke pihak lain am yang diperintahkan oleh Aseng ; 3. bahwa perbuatan Terdakwa dengan kawan-kawan telah berhasil membawa masuk Ekstasi dan Shabu-shabu mulai Pelabuhan Cirebon sudah tiga kali ah k ep yang terakhir tertangkap di Rest Area Tol Cipali yang membawa Ekstasi dan Shabu-shabu tersebut dari Cirebon menuju Jakarta. Yang akhirnya In do ne si R tertangkap Sindikat Narkotika tersebut yang dikoordinir oleh Terdakwa ; 4. bahwa alasan-alasan lain dalam memori kasasi Terdakwa tidak dapat A gu ng mematahkan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Permohonan Kasasi Terdakwa haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana dengan hukuman mati, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ; Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ub MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I /Penuntut Umum ep pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ; Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II /Terdakwa/ KARUN alias AHONG alias HANCIONG tersebut ; R ka lik Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 m ah 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 ng Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah on In d A gu Agung pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., es Membebankan biaya perkara kepada Negara ; Hal. 39 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 39