ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Rocky Gunawan dan lain-lain secara melawan hukum menerima dan

menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis

ng

Ekstasy dan Shabu-shabu, dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui Laut.
Terdakwa karena tidak bisa membawa, mengajak saksi Yanto alias Abeng

gu

yang sama-sama sebagai Narapidana di LP Tanjung Gusta Medan telah
mengendalikan dan membagi tugas masing-masing yang berperan dalam

A

membawa shabu-shabu dari Malaysia manuju Pulau Panjang dan dari Pulau

Panjang ke Pelabuhan Cirebon Jawa Barat. Termasuk pula atas perintah
Terdakwa melalui Yanto alias Abeng menyuruh Gunawan Aminah membuka

ub
lik

ah

rekening di beberapa Bank antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA,
untuk menerima uang hasil narkotikadan akan dikirim/transfer ke pihak lain

am

yang diperintahkan oleh Aseng ;

3. bahwa perbuatan Terdakwa dengan kawan-kawan telah berhasil membawa
masuk Ekstasi dan Shabu-shabu mulai Pelabuhan Cirebon sudah tiga kali

ah
k

ep

yang terakhir tertangkap di Rest Area Tol Cipali yang membawa Ekstasi dan
Shabu-shabu tersebut dari Cirebon menuju Jakarta. Yang akhirnya

In
do
ne
si

R

tertangkap Sindikat Narkotika tersebut yang dikoordinir oleh Terdakwa ;
4. bahwa alasan-alasan lain dalam memori kasasi Terdakwa tidak dapat

A
gu
ng

mematahkan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Permohonan Kasasi
Terdakwa haruslah ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana dengan hukuman

mati, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;

Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-

Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 Tahun
1981, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun

serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

ub

MENGADILI:

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I /Penuntut Umum

ep

pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ;

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II /Terdakwa/
KARUN alias AHONG alias HANCIONG tersebut ;

R

ka

lik

Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009

m

ah

1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5

ng

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah

on
In
d

A

gu

Agung pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 oleh Dr. H. Suhadi, S.H.,

es

Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Hal. 39 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 39

Select target paragraph3