ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R anaknya yang sangat mengharapkan Pemohon Kasasi terlepas dari hukuman mati ini. Pemohon Kasasi saat ini sudah bertekad untuk mengambil hikmah dari ng kejadian ini untuk dapat intropeksi diri untuk bertobat dengan berubah menjadi yang lebih baik dan menginsyafi segala kesalahan serta menghargai arti gu kehidupan yang sesungguhnya; Tiada daya dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemohon Kasasi selain hanya berserah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu Pemohon Kasasi berdoa A agar Majelis Hakim Agung diberikan petunjuk dan dilimpahkan rahmatnya ah ringanya kepada Pemohon Kasasi ; ub lik sehingga dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan- Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi tersebut am Mahkamah Agung berpendapat : Terhadap alasan-alasan kasasi Penuntut Umum : 1. bahwa Putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Judex Facti (Pengadilan salah dalam ep ah k Tinggi) yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tidak menerapkan hukum karena putusan a quo telah In do ne si R mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara rinci, cermat, jelas dan lengkap sehingga dapat terlihat jelas tentang perbuatan A gu ng dan kesalahan Terdakwa ; 2. bahwa terhadap alasan kasasi Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena tuntutan Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman mati, sependapat dengan pertimbangan Judex Facti. Serta amar putusan Judex Faci adalah menjatuhkan Terdakwa dengan pidana Mati ; Terhadap alasan-alasan kasasi Terdakwa : lik tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili melampaui kewenangannya ; ub Terdakwa sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku serta tidak 2. bahwa Putusan Judex Facti berdasarkan fakta hukum yang terungkap ka m ah 1. bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti ep dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah menurut hukum berupa keterangan para saksi dengan keterangan Terdakwa sendiri R ah dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan sehingga jelas ng M Aseng Warga Negara Malaysia, Yanto alias Abeng, Muhammad Rizki, Fajar on In d A gu Priyo Susilo, Jasman, Sugianto alias Acai, Hendri Unan, Gunawan Aminah, es terang benderang perbuatan Terdakwa yaitu telah bersama-sama dengan Hal. 38 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38