ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

anaknya yang sangat mengharapkan Pemohon Kasasi terlepas dari hukuman

mati ini. Pemohon Kasasi saat ini sudah bertekad untuk mengambil hikmah dari

ng

kejadian ini untuk dapat intropeksi diri untuk bertobat dengan berubah menjadi

yang lebih baik dan menginsyafi segala kesalahan serta menghargai arti

gu

kehidupan yang sesungguhnya;

Tiada daya dan upaya yang dapat dilakukan oleh Pemohon Kasasi selain hanya

berserah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu Pemohon Kasasi berdoa

A

agar Majelis Hakim Agung diberikan petunjuk dan dilimpahkan rahmatnya

ah

ringanya kepada Pemohon Kasasi ;

ub
lik

sehingga dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi tersebut

am

Mahkamah Agung berpendapat :

Terhadap alasan-alasan kasasi Penuntut Umum :

1. bahwa Putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Judex Facti (Pengadilan

salah

dalam

ep

ah
k

Tinggi) yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tidak
menerapkan

hukum

karena

putusan

a

quo

telah

In
do
ne
si

R

mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum secara rinci,
cermat, jelas dan lengkap sehingga dapat terlihat jelas tentang perbuatan

A
gu
ng

dan kesalahan Terdakwa ;

2. bahwa terhadap alasan kasasi Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan

lebih lanjut karena tuntutan Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara
menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman mati, sependapat dengan

pertimbangan Judex Facti. Serta amar putusan Judex Faci adalah
menjatuhkan Terdakwa dengan pidana Mati ;

Terhadap alasan-alasan kasasi Terdakwa :

lik

tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili

melampaui kewenangannya ;

ub

Terdakwa sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku serta tidak

2. bahwa Putusan Judex Facti berdasarkan fakta hukum yang terungkap

ka

m

ah

1. bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti

ep

dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah menurut hukum
berupa keterangan para saksi dengan keterangan Terdakwa sendiri

R

ah

dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan sehingga jelas

ng

M

Aseng Warga Negara Malaysia, Yanto alias Abeng, Muhammad Rizki, Fajar

on
In
d

A

gu

Priyo Susilo, Jasman, Sugianto alias Acai, Hendri Unan, Gunawan Aminah,

es

terang benderang perbuatan Terdakwa yaitu telah bersama-sama dengan

Hal. 38 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 38

Select target paragraph3