ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia KARUN Alias AHONG Alias HANCIONG telah R 1. Menyatakan Terdakwa In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ng “Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya gu Melebihi 5 Gram” sebagaimana dakwaan primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARUN Alias AHONG Alias HANCIONG tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana MATI; A 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam No.Pol B 2129 JA; ub lik ah 2. 1 (satu) buah handphone Nokia biru ; 3. 1 (satu) buah handphone Blackberry hitam; am 4. 1 (satu) buah handphone Blackberry hitam; 5. 1 (satu) buah handphone Nokia hitam; 6. 3 (tiga) buah Handphone baru merk Nokia Hitam; ah k ep 7. 1 (satu) buah Handphone baru merk Nokia Biru; 8. 1 (satu) buah Handphone Nokia Hitam ; In do ne si R 9. 1 (satu) buah Handphone Samsung Hitam; 10. 1 (satu) buah Handphone Strawberry putih ; A gu ng 11. 1 (satu) buah Handphone Samsung putih; 12. 1 (satu) buah Handphone Blackberry putih; 13. 1 (satu) buah Handphone Samsung biru; Dirampas untuk Negara; 14. simcard 081806026829; 15. simcard 081293994865 16. simcard 081249962928; lik m ah 17. simcard 08127596222; 18. simcard 081285314063; 19. simcard 082284903347; ub 20. simcard 082284903341; 22. simcard 082383886738; 23. simcard 082384502618; R ah 24. simcard 081274008808; ep ka 21. simcard 082317474693; es 25. simcard 085271288808; ng M 26. simcard 082310493598; on In d A gu 27. 1 (satu) buah dus berisi 40 simcard simpati baru; Hal. 29 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29