dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan :
tusuk pada labia mayor kiri tembus ke dalam daerah

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal

sekira jam 00:30 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda
motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban

Ei

Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Didalam kamar rumah saksi

korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur,

berawaL sekira jam 20:00 Wita saksi korban Saidah masuk kedalam kamar
untuk tidur bersama anaknya dan pada sekira jam 00:30 Wita terdakwa masuk
kedalam rumah saksi korban Saidah dengan terlebih dahulu memadamkan

lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban
Saidah dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah

kemaluan saksi korban Saidah, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah
k6maluan saksi korban Saidah, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah
\.`.. `-a

tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Saidah
luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi
korban Saidah t.erluka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et. Repert.urn
Nomor :28IVER/RSUD/lLG/LT/I/2016, tanggal 26 Januan- 2016 yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr.Sikring, Sp.B selaku dokter Rumah Sakit I La

Galigo dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------Genitalia

i=

:

Luka terbuka robek pada vagina tepi luka rata dengan
ukuran ± 10 Cm x 4 Cm x 7 Cm, sudut luka lancip.

Kesimpulan :

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam,

Hal 38 clarl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3