Hetti terluka sebagaimana diuraikan dalam sebagai

Vlsum Et Repertum Nomor :12/VER/RSUD-lLGn
23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La

dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Misjunaling

r_

Palayukan selaku dokter RSUD I La Galigo dengan hasil pemeriksaan :

Anggota gerak bawah

:

Luka robek pada paha kiri atas bagian dalam
ukuran 15 Cm x 2 Cm x 5 Cm, tepi luka rata
dan ujung luka lancip.

Kesimpulan :

Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda
tajam.

setelah terdakwa menusukkan pisau kearah paha kiri saksi korban Hetti,
terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015

sekira jam 22:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju ke rumah saksi
korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge Timur, Kecamatan
Wotu. Dirumah saksi korban Yayu Utami di Dusun Muktisari, Desa Tarengge

Timur, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,berawal ketika saksi korban

Yayu Utami sementara tertidur didalam kamar setelah itu terdakwa masuk
kedalam rumah saksi kofoan Yayu Utami melalui pintu dapur ruma.h tersebut

setelah jtu terdakwa memadamkan lampu rumah tersebut dan kemudian
mendekati saksi korban Yayu Utami yang saat itu sementara tertidur setelah itu
E=

terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi

korban Yayu Utami, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
sak9i korban Yayu ut8mi, terdakw8 Langsung Lari meninggalkan rumah ter9ebut.

Hal 31 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3