Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu te keadaan disekitar rumah tersebut dengan cara tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan mendengar pembicaraan antara saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani yang saat itu akan melakukan hubungan suami istri, terdakwa langsung menuju kearah pintu belakang rumah tersebut, halmana pada saat itu terdakwa melihat korban Ani sudah dalam keadaan telanjang bulat dan memadamkan lampu rumahnya, beberapa saat kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan membuka pintu belakang rumah tersebut sambil membawa pisau dan senter, halmana cahaya senter tersebut terdakwa tutupi dengan telapak tangannya dan pada saat cahaya senter tersebut mengena dibagian paha sebelah kiri saksi Saharuddin alias Unding,, terdakvva langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah kemaluan korban Ani, setelah menusukan Pisau kearah kemaluankorban Ani, terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut. - Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ani terluka sebagaimana dalam Vlsum Et Repertum Nomor :19/VER/RSUD/ILG/ LTAKll/2015, tanggal 12 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabetan oleh dr.Wulan Zckaria.S selaku dokter Rumah S8kit Umum Daerah I La Galigo Wotu dengan hasil pemeriksaan : Perineum (±2 Cm dibawah anus) : Tampakluka robekukuran 10 Cm x 4 Cm x 3 Cm (meluas ke i, bokong), sudut luka lancip, tepi rata dan perdarahan aktif. Kesimpulan : Luka yang djalami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam. Hal 3 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.