-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan sa
Iuka berat pada kemaluannya sebagaimana diuraikan
Repertum

Nomor

:435/001/VER/RSUD-lLG/LTIvll/2014,

05 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu

y-_

yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj.Hadiah A.Abdullah, Sp.OG

dengan hasil pemeriksaan :

Pasien masuk dengan syock hipovolemik, perdarahan aktif pervaginam

dan juga perdarahan aktif dart bokong kiri area anus.
Luka tusuk area vagina, posisi jam 4 dan 8.
Luka t.usuk bekong area anus sekit.ar ± 3 Cm.
Kesimpulan :

Vulnus lctum Gluteus area anus ec.Trauma tajam + syock hipovolemik.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014

sekira jam 01:30 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda

motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ke tempat rumah kebun saksi
korban Susilawati di Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu,
Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi Susilawati sementara tertidur

bersama suami dan anaknya yang masih bemusia 2 tahun, selanjutnya terdakwa

mendekati rumah kebun tersebut dan masuk kedalam kamar tempat saksi
Susilawati bersama suami dan anaknya tertidur, setelah itu terdakwa kemudian
mendekati saksi korban Suslawatj, halmana pada saat itu saksi korban

Susilawati merasa seperti ada yang sedang meraba perutnya sehingga saksi

+-

korban Susilawati mananyakan hal tersebut kepada suaminya, selanjutnya saksi

korban langsung memegang tangan terdakwa yang saat itu sedang meraba

perut saksi korban Susilawati seteLah itu terdakwa langsung menusukkan pisau
yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Susilawati, setelah terdakwa
menusukkan

pisau

kearah

kemaluan

saksi

korban

Susilawati,

terdakwa

Hal 28 dari 1o6 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3