Menimbang, bahwa dalam fakta-fakta yang `, persidangan membuktikan bahwa Terdakwa setiap aka tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang .\ Perlindungan Anak,Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 54 Ayat (1) Jo ~ Pasal 65 Ayat (1) KUHP selalau mendapat bisikan yang menyuruh Terdakwa pergi ke rumah tertentu, setelah sampai di rumah tersebut Terdakwwa disuruh masuk, kemudian disuruh memeriksa kamar, jika ada perempuan Terdakwa disuruh menusuk kemaluannya dengan pisau yang Terdakwa bawa ; -------------------------.-----------------------------------------------------Menimbang,, bahwa saat bahwa dengan adanya fakta tersebut menuniukkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan pengaruh bisikan ari dunia lain; sehingga ia tidak bisa berfikir secara jernih tentang apa ;:.` yang ia lakukan ; Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka adalah tepat apabila pidana yang dibebankan kepada Terdakwa sebagaimana dalam diktum putusan ini ; Menimbang, bahwa oleh kareFia Terdakwa dhahan daft menurut pendapat Pengadilan Tinggi tidak ditemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka harus dinyatakan tetap t\ -. berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibet}ani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat. peradilan ; Hal 104 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.