Menimbang, bahwa setelah Pengadilan dengan cermat dan seksama berkas perkara secar§ meliputi beritaa cara pemeriksaan pendahuluan dari pen-}`i:di-k':--`.=;urat dakwaan, berita acara sidang, keterangan saksi-saksi, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Malili beserta semua syarat-syarat yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan fakta-fakta pokok yang dinilai Hakim Tingkat Pertama yang telah diperoleh sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan dan dengan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan akhirnya pendmbangan hukum Hakim berpendapat bahwa Tingkat Pertama yang pada kesalahan Terdakwa sebagaimana didakwa melanggar pasal 340 KUHP, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 5S-=-F=< LAyat (1) KUHP, Pasal 54 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 .I •-=Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan, .'\`,,/karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang dinilai sudah &```:``=,;i;};`:`eu:a-t.:uanr::`:.::,u;.,::.::.ru:`::'rt.u.-;:;.i;::I:,.,`h-::::.g-:.,.;eJrt::¥b:::I:i-huu::: Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;- MeFiinbang, bahwa oleh karena peftinbang8n Hukum Majelis Hakim - Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka putusan Pengdilan Negeri Malili Nomor :37/Pid.B/2016/PN.Mll tanggal 23 Agustus 2016. Dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan; kecuali mengenai pidananya ; --------------------------------------------------------Menimbang. bahwa ter]epas dari memori banding yang diajukan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempunyai pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan pidana; ---- Hal 103 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.