Menimbang,

bahwa

setelah

Pengadilan

dengan cermat dan seksama berkas perkara secar§
meliputi beritaa cara pemeriksaan pendahuluan dari pen-}`i:di-k':--`.=;urat

dakwaan, berita acara sidang, keterangan saksi-saksi, salinan resmi
putusan Pengadilan Negeri Malili beserta semua syarat-syarat yang

berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi pada dasarnya
sependapat dengan fakta-fakta

pokok

yang dinilai Hakim Tingkat

Pertama yang telah diperoleh sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan
dan dengan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Tinggi juga sependapat
dengan

akhirnya

pendmbangan hukum Hakim

berpendapat bahwa

Tingkat Pertama yang pada

kesalahan Terdakwa sebagaimana

didakwa melanggar pasal 340 KUHP, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal
76C

Undang-Undang

RI

No.35 Tahun

2014 Tentang

Perubahan Atas

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65
5S-=-F=<

LAyat (1) KUHP, Pasal 54 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363
.I

•-=Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan,
.'\`,,/karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang dinilai sudah

&```:``=,;i;};`:`eu:a-t.:uanr::`:.::,u;.,::.::.ru:`::'rt.u.-;:;.i;::I:,.,`h-::::.g-:.,.;eJrt::¥b:::I:i-huu:::
Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;-

MeFiinbang, bahwa oleh karena peftinbang8n Hukum Majelis
Hakim

-

Tingkat Pertama

sudah tepat dan benar,

maka

putusan

Pengdilan Negeri Malili Nomor :37/Pid.B/2016/PN.Mll tanggal 23 Agustus 2016.

Dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan; kecuali

mengenai pidananya ; --------------------------------------------------------Menimbang. bahwa ter]epas dari memori banding yang diajukan
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi mempunyai pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan pidana; ----

Hal 103 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3