ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1 (satu) buah Paspor atas nama Ruston Nawawi; Menimbang, bahwa hal tersebut diatas suatu jumlah yang sangat besar ng yang dapat diduga dan merupakan suatu petunjuk akan / untuk diedarkan di Indonesia karena sudah dibawa masuk ke wilayah Indonesia; gu Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 23 Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki A yaitu mengenai jenis pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi pidana mati sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ub lik ah ini; Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding para am Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan Pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; ep ah k Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan tidak diketemukan alasan untuk pengecualian hukuman atau alasan pemaaf bagi para terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan R Para In do ne si perbuatannya oleh karenanya Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang A gu ng setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan rasa kelayakan dan keadilan dalam masyarakat seperti yang ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; Memperhatikan ketentuan dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat lik juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ub serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Jaksa Penuntut Umum ; 2. Memperbaiki putusan ep 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Para Pengadilan Negeri Terdakwa dan Sambas Nomor tersebut dengan perbaikan mengenai jenis pidana penjara Seumur Hidup on Halaman 37 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng menjadi Pidana Mati, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut ; es R 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal 23 Maret 2017 yang dimintakan banding M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Halaman 37