ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN di wilayah

Sajingan Besar berawal saksi THOMAS GULTOM pada hari Minggu tanggal

ng

26 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan dari saksi ZUNAIDI

alias DATUK bin SABIRIN dan memberikan informasi bahwa pada hari Senin

tanggal 27 Juni 2016 bahwa ada seseorang yang meminta tolong kepada

gu

saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN untuk menyeberangkan kendaraan
roda empat untuk melintasi border PPLB dari arah Biawak (Malaysia) menuju

A

kea rah Dusun Aruk Kecamatan Sanjingan Besar (Indonesia) dengan

imbalan/ bayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

ub
lik

ah

selanjutnya saksi THOMAS GULTOM curiga dan kemudian mengatur

rencana dengan mengarahkan kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin
SABIRIN untuk berpura - pura menerima tawaran tersebut.

am

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor; 800/121/METTU/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala

ep

Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak Drs. Eddyanto, MM Pembina Tk.I

ah
k

NIP. 19590514 198011 1 003 menerangkan telah melakukan penimbangan
terhadap 6 (enam) kantong plastic teh warna hijau yang berisi serbuk Kristal

In
do
ne
si

R

narkoba jenis shabu dengan total berat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima

puluh dua koma tujuh puluh empat) gram (bersama tara) dan melakukan

A
gu
ng

penimbangan terhadap 3973 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga) papan
dengan jumlah 39.730 Butir dengan berat 10, 887,9 (sepuluh koma delapan
ratus delapan puluh tujuh koma Sembilan) gram.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 218

G/VII/2016/BALAI LAB NARKOBA yang ditandatangani oleh KUSWARDANI,
S.Si, M.Fam., Apt selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN tanggal 27

ah

Barang Bukti

Pemeriksaan

Mass
(GCMS)

Spectrometer

Hasil

Positif
Positif,
Nimetazepam

ep

Kesimpulan:

ub

Tablet warna orange - Uji Sulfat Formaldehide
logo “Erimin 5”
- Gas
Chromatography- -

m
ka

lik

Juli 2016 telah melakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang

mengandung Nimetazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 46

on

Halaman 30 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

Psikotropika.

ng

lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang

es

R

bukti Tablet warna orange logo “Erimin 5” tersebut diatas adalah benar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 30

Select target paragraph3